Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sulut Reaksi Keras Berbagai Pihak, Polda Metro Jaya: Penangkapan adalah Lanjutan Kasus karena Berkas Sudah P 21

Pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh Polda Metro Jaya terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) menyulut reaksi keras dari berbagai pihak.
Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) menyatakan penangkapan tersebut sarat kepentingan politik dan terkesan dipaksakan. Koordinator Lapangan ARM, Menuk Wulandari, bahkan menyebut proses penangkapan tersebut tak mencerminkan prinsip-prinsip penegakan hukum yang adil dan proporsional.
“Peristiwa penangkapan akademisi Pak Roy dan dr Tifa sangat berbau politis dan terkesan dipaksakan. Padahal mereka selama ini selalu memenuhi kewajiban wajib lapor setiap minggu di Polda dan tidak ada alasan yang menunjukkan mereka akan melarikan diri,” ujar Menuk, Sabtu, 20 Juni 2026.
Reaksi selanjutnya datang dari Forum Purnawirawan Prajurit TNI (FPP-TNI). Pernyataan FPP-TNI yang ditandatangi oleh Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi, Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto dan Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan ini meminta tegas kepada Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri akan memberikan penjelasan resmi mengenai dasar hukum dan urgensi dilakukannya penangkapan.
FPP-TNI juga tegas meminta agar seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan proporsional serta terbebas dari intervensi politik. Kemudian juga penegasan terhadap hak-hak hukum para pihak yang diperiksa juga harus sepenuhnya dijamin sesuai dengan aturan ketentuan undang-undang.
Dan bilamana syarat obyektif dan subyektif penahanan tidak terpenuhi menurut hukum, maka Polda Metro Jaya diminta untuk mempertimbangkan pemberian penangguhan atau langkah hukum lain yang sesuai.
FPP TNI juga menegaskan akan terus mengawasi proses ini sebagai bentuk kepedulian terhadap tegaknya negara hukum, supremasi hukum, serta pelindungan hak-hak konstitusional setiap warga.
Yang menjadi persoalan sekarang, cara penangkapan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya ini terbilang konyol dan memalukan. Penangkapan terkesan dirancang untuk mempermalukan para tersangka di hadapan khalayak ramai. Sejumlah tindakan yang dinilai tak lazim, seperti pemeriksaan kesehatan yang dilakukan di luar lingkungan Polda malah dilakukan.
“Penangkapan mereka seperti didesain menjadi sebuah drama. Keharusan memeriksa kesehatan malah di luar Polda. Padahal Polda punya dokter sendiri. Ini menjadi pertanyaan kami semua,” kata Menuk lagi dari ARM.
Dia juga mengkritik perlakuan aparat selama proses penangkapan yang dinilai penuh intimidasi. Dia menyebut ada dugaan pembatasan akses pendampingan penasihat hukum hingga perlakuan yang dianggap tidak manusiawi terhadap Roy Suryo dan dr Tifa.
“Perlakuan terhadap keduanya penuh intimidasi. Bahkan ada dugaan tidak diperbolehkan didampingi penasihat hukum dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan pribadi. Perlakuan seperti ini tidak pantas dalam negara hukum,” tegasnya.
Selain aspek hukum, Menuk juga menilai ada persoalan serius terkait penghormatan terhadap ruang privat warga negara. Dia mengaku prihatin atas dugaan masuknya aparat ke kamar pribadi Roy Suryo, yang saat itu disebut ada istrinya di dalam rumah untuk melakukan penangkapan.
Versi Polda Metro Jaya

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
Sementara itu, dari Polda Metro Jaya menyatakan penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa adalah kelanjutan dari proses penanganan kasus yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap oleh penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
“Sebagai penegasan, penangkapan ini bukan tindakan yang berdiri sendiri. Namun merupakan kelanjutan dari proses yang telah berjalan dan berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan,” jelas Kombes Pol Bhudi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 20 Juni 2026.
Dalam proses ini, kejaksaan sudah menyatakan alat bukti lengkap memenuhi persyaratan. Setiap tahapan yang ditempuh juga sudah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang menjunjung tinggi azas kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law).
“Dengan demikian, langkah ini sudah menjadi dasar hukum yang jelas dan bisa dipertanggungjawabkan tanpa pengecualian,” ujar Kombes Pol Bhudi.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya memberikan penjelasan perihal penangkapan pakar telematika Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) oleh Subdit Kamneg Polda Metro Jaya.
Ditegaskannya juga, penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa ini tak ditujukan kepada pribadi atau pandangan seseorang. Jadi tak ada pemahaman penangkapan ini adalah untuk mempermalukan mereka di muka umum.
“Melainkan kepada perbuatan yang diduga melanggar ketentuan pidana,” ujarnya.
Polda Metro Jaya juga memastikan proses penanganan kasus berjalan profesional, proporsional, dan terukur.
“Kami juga menggarisbawahi bahwa penangkapan bukanlah sebuah vonis. Penangkapan adalah bagian proses hukum yang sah dan setiap orang yang berstatus tersangka sudah dilindungi azas praduga tak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap,” tegasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Petrus Selestinus yang bertindak sebagai pengacara Roy Suryo mengatakan, Roy Suryo dan dr Tifa ditangkap Polda Metro Jaya. terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya sudah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” ujar Petrus kemarin.
Penulis/Editor: Bembo



