Jatanras Polda Banten Bekuk 6 Pelaku Curanmor Spesialis Banten, Sita 14 Motor & Senpi Rakitan

progresifjaya.co.id, SERANG – Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten membongkar sindikat pencurian motor lintas daerah. Dalam operasi ini, 6 orang ditangkap, 14 unit motor hasil curian disita, dan sepucuk senjata api rakitan diamankan.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, pengungkapan ini hasil pengembangan dari laporan masyarakat di wilayah hukum Polda Banten dan Polsek Mauk.
“Kami tidak hanya tangkap pelaku utama. Jaringan pelaku, penadah, sampai senjata api ilegal yang dipakai untuk beraksi juga kami sikat. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di Banten,” tegas Dian saat konferensi pers, Senin, 29/6/2026.
Bongkar Sindikat Curanmor Spesialis Serang
Kasus pertama terungkap dari laporan pencurian Honda Beat di Cipocok Jaya, Kota Serang, 4 Mei 2026.
Tim Resmob menangkap WR, 29, di Pandeglang dan SU, 60, di Bogor pada 11 Juni 2026. Keduanya sudah jadi tersangka. Sementara RO dan UD masuk DPO.
WR bertugas merusak kunci kontak pakai kunci T. Motor curian kemudian dijual ke SU yang jadi penadah.
Dari kelompok ini polisi sita 13 motor berbagai tipe Honda Beat, Vario, dan Scoopy. 2 di antaranya teridentifikasi hasil curian dari Polsek Cikupa dan Kramatwatu. Kelompok ini mengaku sudah beraksi 4 kali di Banten.
Para tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Ungkap Curanmor Lama di Mauk
Kasus kedua adalah pencurian Honda Genio di Kemiri, Kabupaten Tangerang, 30 Juli 2021. Kerugian korban Rp17,5 juta.
Tiga pelaku ditangkap. AT dan MN sebagai eksekutor, MS sebagai penadah. Motor korban berhasil ditemukan kembali. Ketiganya terancam 7 tahun penjara.
Keterkaitan Senjata Api Rakitan
Saat menggerebek kontrakan WR di Pandeglang, polisi menemukan 1 revolver rakitan dan 2 butir peluru 9 mm di bawah kulkas.
Senjata itu milik AA, 23, yang mengaku dibawanya untuk “jaga-jaga” saat beraksi. Senpi itu ditukar dengan 1 unit Vario hasil curanmor dari EF yang kini DPO. AA dijerat Pasal 306 KUHP, ancaman 15 tahun penjara.
Total 6 tersangka diamankan WR, SU, AT, MN, MS, dan AA. Sementara 3 orang lagi, RO, UD, dan EF, masih diburu.
“Motor yang disita akan kami identifikasi dan kembalikan ke pemilik sah setelah proses hukum selesai. Kami imbau warga pasang kunci ganda dan parkir di tempat aman,” tutup Dian. (R)



