Situs Judol 1XBET Terbongkar, 4 Penggawa Situs Digasak Paksa Ditressiber Polda Metro Jaya

Empat penggawa situs judol 1XBET yang kena gasak paksa Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sindikat perjudian daring (online) jaringan internasional bersitus 1XBET dibongkar oleh jajaran Subdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya. Empat orang penggawa situs judi online (judol) ini kena gasak.
Kasubdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto dalam pernyataannya menerangkan, pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh tim Subdit IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya pada 23 Mei 2026.
“Dalam patroli petugas menemukan informasi terkait situs 1XBET dan website lain yang memuat konten perjudian,” kata AKBP Grawas di Polda Metro Jaya, Selasa, 30 Juni 2026.
Setelah melakukan penyelidikan, Ditressiber Polda Metro Jaya akhirnya bisa menggasak paksa empat pelaku yang terbagi dalam beberapa klaster peran di wilayah berbeda, pada 9 Juni 2026.
AKBP Grawas menyebutkan penindakan itu menyasar tiga klaster utama dalam jaringan judol 1XBET.
”Klaster pertama adalah pengepul rekening di daerah Cianjur, Jawa Barat. Yang kedua adalah klaster operator dan admin website di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Yang ketiga adalah klaster pengendali yang berada di luar negeri,” terang AKBP Grawas.
Dari kluster Banjarmasin, penyidik mengamankan tiga tersangka berinisial SGR, AC, dan WS. Ketiganya berperan sebagai koordinator admin yang bertugas membukukan transaksi aliran dana judi melalui aplikasi pesan singkat, berdasarkan perintah dari seorang pengendali berinisial WN warga negara asing yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Kami duga ada keterlibatan warga negara asing karena satu DPO berinisial WN, berada di luar negeri. Dari data perlintasannya, yang bersangkutan berada di Vietnam dan Malaysia,” ungkap AKBP Grawas.

Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Tiksnarto Andaru Rahutomo dan Kasubdit IV Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Grawas Sugiharto.
Sementara itu, dari klaster Cianjur, polisi menangkap tersangka APS yang berperan sebagai koordinator pemburu rekening nominee (rekening atas nama orang lain), untuk digunakan sebagai sarana deposit dan penarikan tunai (withdraw) operasional judi daring.
Dia mengatakan dalam melancarkan aksinya sejak April 2026, APS membujuk warga di pedesaan yang mengalami kesulitan ekonomi agar mau membuat rekening bank dengan iming-iming imbalan Rp300 ribu hingga Rp500 ribu per rekening.
“Melalui modus ini, tersangka APS telah memproduksi lebih dari 500 rekening yang kemudian dikirim ke luar negeri,” tutur Grawas.
Terkait perputaran uang, kepolisian mencatat perputaran omzet dari jaringan tersebut sejak April 2026 telah mencapai lebih dari Rp2miliar.
”Sementara yang bisa kami sampaikan sekitar Rp2 miliar, ini belum termasuk rekening-rekening layering lainnya yang sedang kami dalami,” ungkapnya.
Sampai saat ini, penyidik sudah memblokir 75 rekening yang terkait langsung maupun berfungsi sebagai pelapis (layering) dalam jaringan perjudian tersebut, dengan total saldo yang disita sebesar Rp119 juta. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gawai, laptop, dan buku tabungan.
Ditressiber Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat agar tidak memberikan atau memperjualbelikan data pribadi, serta rekening bank kepada pihak lain.
Sementara itu, para tersangka dikenai sejumlah pasal, yaitu Tindak Pidana Perjudian online sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 3 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
Kemudian, Tindak Pidana perjudian sebagaimana dimaksud dalam pasal 426 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun dan atau 427 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, serta Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 607 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Penulis/Editor: Bembo



