
Walikota Kota Administrasi Jakarta Selatan, Syafrin Liputo (tengah) didampingi Wakil Walikota, Ali Murthadho dan Sekretaris Kota Mukhlisin saat silaturahmi bersama sejumlah wartawan peliputan Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) (Foto: Asep Sofyan Af/progresifjaya.co.id)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Walikota Jakarta Selatan, Syafrin Liputo akan menerapkan Komunikasi Koordinasi dan Kolaborasi (K3) dalam meningkatkan pelayanan masyarakat.
Hal ini diungkapkan Syafrin Liputo saat silaturahmi Walikota Jakarta Selatan dan jajaran dengan sejumlah wartawan peliputan kegiatan di wilayah Jakarta Selatan, yang berlangsung di Ruang Antasari Lantai III, Blok B-C Kantor Walikota Jakarta Selatan, Rabu ( 9/7/2026).
Menurut mantan Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, ada tiga faktor dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Pertama komunikasi, kedua koordinasi dan ketiga kolaborasi,” terangnya.
Dijelaskannya, pertama komunikasi merupakan upaya yang sangat penting untuk dilakukan. “Komunikasi sangat dibutuhkan untuk jalin hubungan,” ujarnya.
Syafrin menambahkan, komunikasi yang baik sangat diperlukan untuk bisa mengetahui permasalahan dan penyelesaiannya yang ada. “Bagaimana mengetahui masalah dan menyelesaikannya jika tidak terjalin komunikasi yang baik,” katanya.
Kedua adalah koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam upaya menyelesaikan permasalahan. “Koordinasi menjadi bektuk kunci yang baik dalam komunikasi,” kata Syafrin.
Ketiga, adalah kolaborasi menjadi faktor penentu dalam emplementasi aturan dan ketentuan untuk menyelesaikan setiap permasalahan yang timbul dalam upaya melayani masyarakat. “Ketiga faktor ini, komunikasi, koordinasi dan kolaborasi, akan kita terapkan untuk meningkatkan pelayanan masyarakat, ” tegasnya.
Dikesempatan yang sama Syafrin Liputo menuturkan, dirinya akan melaksanakan aturan dan ketentuan yang sudah ditetapkan Pemerintah Jakarta terkait format penandatangan lurah untuk persetujuan tetangga atas permohonan persetujuan bangunan dan gedung (PBG) non rumah tinggal.
Untuk diketahui, saat ini di masyarakat terjadi dua format penandatangan lurah untuk persetujuan tetangga permohonan PBG non rumah tinggal. Format yang lama tanda tangan tetangga, Ketua RT, Ketua RW dan lurah hanya satu halaman (selembar) saja.
Sedangkan format persetujuan tetangga terbaru ada empat halaman (empat lembar), hal pertama berisi tandatangan tetangga kiri, kanan depan belakang. Lembar kedua berisi tandatangan Ketua RT RW dan lurah, lembar ketiga, surat persetujuan lingkungan dan keempat lahan parkir dan jam operasional.
Penulis: Maruf
Editor: Asep Sofyan



