Serangan Berita Miring ke Satpas Polres Subang, Polres Tasikmalaya Kota dan Polres Sukabumi, DPD LSM IMW Jabar: “Mereka Maling Teriak Maling”

Sejumlah cuplikan wawancara berinidikasi pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh sejumlah media terhadap Satpas Polres Subang, Satpas Polres Tasikmalaya Kota dan Satpas Polres Sukabumi.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Serangan berita miring terhadap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Subang, Satpas Tasikmalaya Kota dan Satpas Polres Sukabumi, Polda Jawa Barat menjadi perhatian serius pihak DPD Lembaga Swadaya Masyarakat Indonesia Morality Watch (LSM IMW) Jawa Barat. Dalam pandangan LSM IMW Jawa Barat, pemberitaan miring yang dilancarkan tersebut sangat kentara bukan kinerja jurnalistik murni. Namun lebih ke upaya intimidasi pengancaman pemerasan berkedok jurnalistik.
“Saya sudah melihat semua bukti percakapan dan bukti penayangan beritanya. Tidak ada sama sekali kalimat konfirmasi untuk membuat berita berimbang. Lebih kepada intimidasi pengancaman dan teror bahasa yang disampaikan dalam percakapan via WhatsApp,” kata Ketua DPD LSM IMW Jawa Barat, Edwar, Kamis, 9 Juli 2026.
Dijelaskannya juga, semua penayangan berita miring yang dilancarkan itu sudah terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tak berimbang dan tanpa konfirmasi. Selain itu, beberapa situs yang menayangkan berita tersebut juga terbukti sudah melanggar aturan Dewan Pers tentang sebuah perusahaan pers karena tidak mencantumkan keterangan apa pun di dalam boks redaksi.
“Mereka menayangkan berita miring seolah-olah mengoreksi ada pelanggaran hukum. Padahal jelas-jelas mereka sendiri juga sudah melanggar hukum. Ini kan sama saja dengan perumpamaan maling teriak maling,” tegasnya.
Ditegaskan Edwar, para pelaku yang memakai nama media dan profesi wartawan sebagai jubah untuk berbuat seperti ini harus ditindak tegas. Selain bisa dilaporkan ke Dewan Pers karena sudah melanggar KEJ, tindakan intimidasi mereka yang mengancam dan memeras juga sudah masuk pelanggaran pidana dan wajib ditangkap.
“Seorang jurnalis sejati tak kan pernah melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap narasumber. Kalau yang berani melakukan hal kayak gini namanya bandit penipu pemeras. Laporkan saja ke Siber Polda agar segera ditangkap biar ada efek jera,” ujar Edwar dengan lugas.
Berbicara lebih lanjut, dirinya memberi imbauan kepada Satpas Polres Subang, Satpas Polres Tasikmalaya Kota dan Satpas Polres Sukabumi agar berani melawan dan tidak mengikuti keinginan mereka untuk mendapatkan uang. Apabila kinerja mereka murni sebagai jurnalis, tak kan pernah ada permintaan takedown dan bahasa pengancaman yang ujungnya berbau uang.
“Ada permintaan hak jawab sesuai UU Pers, ya tinggal dipenuhi untuk ditayangkan. Dan wartawan yang membuat berita miring juga harus punya bukti hukum yang kuat untuk menuliskan berita pungli. Bukan menyajikan kalimat bias. Siapa, kapan, di mana, dan bagaimananya harus jelas dan ada bukti. Kalau ini semua ga ada yang sama saja dengan menayangkan informasi palsu,” jelas Edwar.
“Dan sikap LSM IMW terhadap persoalan ini juga jelas dan tegas. Laporkan ke Dewan Pers atau buat delik aduan ke Siber Polda Jabar. Cuma itu solusinya untuk memberikan efek jera,” tambahnya.
Penulis/Editor: Bembo



