HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Hotman Paris: Gaya Belagu, Antara Officium Nobile dan Narsisisme Publik

Hotman Paris Hutapea.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sikapnya yang merendahkan wartawan serta membawa-bawa nama Presiden sudah dianggap sebagai bentuk pelanggaran etika profesi advokat dan komunikasi publik. Jadi wajar lah jika Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat kemudian “menyentilnya” sebagai bentuk teguran dan peringatan.

Senior Legal Advisor, M. Jaya, S.H., M.H., M.M., dalam penyataannya juga membahas sosok ini. Meski sama-sama berprofesi sebagai lawyer, M. Jaya menganggap tingkah laku dan pola yang ditunjukkan oleh Hotman Paris itu sudah banyak offside. Soalnya sering melewati garis ketentuan yang harusnya ditunjukkan oleh seorang lawyer.

Dalam analisis psikologis, M. Jaya bertutur, gaya Hotman yang suka menyombongkan kekayaan, popularitas, serta kedekatan dengan tokoh politik itu jelas menunjukkan kecenderungan untuk membangun citra diri sebagai “yang paling hebat” untuk mempertahankan status sosial.

Kemudian tentang ucapan “lu punya otak enggak?” atau “shut up” saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, jelas jadi cerminan dari pola komunikasi agresif yang lebih menekankan dominasi daripada argumentasi rasional. Tak ubahnya seperti mekanisme pertahanan ego. Meski pun kemudian dia sudah meminta maaf secara terbuka. Namun itu tetap saja terkesan normatif.

Hal belagu berikutnyaitas lagi dari seorang Hotman Paris adalah gimmick dan sensasi. Pria kelahiran 20 Oktober 1959 ini punya kebiasaan tampil dengan mobil mewah, pesta glamor, dan komentar kontroversial. Macam sebuah strategi pencitraan yang berfungsi sebagai attention-seeking behavior.

Hotman Paris Hutapea, mobil mewah dan wanita.

Sementara dari perspektif hukum dan etika, profesi advokat atau officium nobile itu harusnya dinilai sebagai profesi terhormat yang harus menjunjung etika. Nah itu artinya, pernyataan Hotman yang merendahkan wartawan saat jumpa pers di Kejaksaan Agung bisa dianggap clue dari pelanggaran kode etik advokat karena congornya yang tidak menunjukkan sikap profesional.

Apalagi profesi wartawan juga tegas dilindungi oleh UU Pers No. 40 Tahun 1999. Menghalangi atau merendahkan kerja pers bisa dianggap sebagai bentuk intimidasi yang berpotensi melanggar hukum.

Namun anehnya, Hotman Paris nyatanya masih tetap pede, lho. Dalam pernyataannya dia sampai berani membawa nama Presiden. Hotman bahkan mengaitkan Presiden Prabowo Subianto dalam pembelaan kasus kliennya, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dia dengan entengnya mengatakan bahwa Febrie adalah anak kesayangan Presiden. Kemudian dia juga menyalahkan Kapolri yang dia nilai salah karena melakukan penggeledahan tanpa terlebih dulu lapor ke Presiden.

Ucapan ini sebenarnya sudah sangat ngawur ke mana-mana. Kalau ditanya balik apa dasar hukumnya Kapolri harus lapor Presiden untuk melakukan penggeledahan? Hotman mau jawab apa? Lalu diksi Febrie adalah anak kesayangan Presiden. Apakah itu artinya anak kesayangan Presiden bebas atau kebal terhadap hukum meski terbukti salah?

Partai Gerindra sendiri sebagai partainya Presiden sudah menegaskan bahwa hal tersebut tidak benar.  Tindakan Hotman Paris itu juga dinilai sebagai penyalahgunaan nama Presiden untuk kepentingan pribadi.

Citra Profesi dan Dampaknya

Hotman Paris Hutapea bersama wanita muda cantik.

Gaya belagu Hotman Paris ini oleh banyak advokat senior dinilai sama sekali tidak mencerminkan kelas profesi hukum yang harusnya berbobot, beretika, dan berargumen secara rasional. Justru jadi contoh dari kegagalan untuk menjaga etika komunikasi.

Namun bagi sebagian masyarakat, gaya Hotman tersebut justru dianggap sebagai hiburan atas keberaniannya berceloteh. Makanya sering diundang untuk mengisi acara infotainment.

Dari sisi human, Hotman Paris adalah contoh figur publik yang mengandalkan gaya flamboyan dan kontroversi untuk mempertahankan popularitas. Namun dari perspektif psikologi, hukum, dan etika, sikapnya itu menunjukkan kecenderungan narsistik, pelanggaran etika profesi, serta komunikasi publik yang merusak relasi sosial.

Kritik terhadapnya juga menegaskan bahwa keberhasilan seorang advokat tidak hanya diukur dari popularitas atau kekayaan. Namun juga dari integritas, etika, dan penghormatan terhadap hukum serta masyarakat. 

Dan mengacu dari literatur psikologi tentang narsisisme dan public persona, Hotman Paris ini sesungguhnya adalah perwujudan dari sosok yang digambarkan dalam teori Jean M. Twenge & W. Keith Campbell yakni The Narcissism Epidemic. Teori ini menjelaskan bagaimana figur publik menggunakan flamboyansi, klaim superioritas, dan kontroversi sebagai strategi branding diri.

Cuma kembali, apakah gaya komunikasi dan tindakan Hotman Paris ini memang sudah pantas dan sesuai dengan standar profesi hukum yang disebut officium nobile? Silakan masing-masing menilainya.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *