BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Apesnya Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Gegara Duit Rp 500 Juta Terjaring OTT dan Jadi Tersangka Suap

KPK melakukan kegiatan tangkap tangan dengan mengamankan Bupati dan pejabat Pemda Ponorogo. (Ist)

progresifjaya co.id, JAKARTA – Sungguh apes Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (54). Hanya gegara uang sogokan Rp 500 juta dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Jumat (7/11) di Ponorogo, Jawa Timur. Setelah diboyong dan diperiksa di Markas KPK Gedung Merah Putih, Kuningan Jakarta, pria kader PDIP itu resmi ditetapkan jadi tersangka. Duit Rp 0,5 miliar disita guna dijadikan barang bukti.

Sang bupati disangkakan melakukan tindak pidana pidana korupsi (Tipikor) berupa suap atau menerima uang dari anak buahnya Yunus Mahatma yang menjabat Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Hajono. Modusnya agar yang bersangkutan tidak diganti dalam mutasi jabatan yang baru saja berlangsung. Dengan kata lain jabatan sebagai Dirut RSUD diperpanjang masa jabatannya. Bupati juga disangkakan menerima suap dari kontraktor proyek di rumah sakit tersebut.

Dalam eksposnya kepada wartawan, Minggu (9/7) dini hari KPK menetapkan 4 tersangka dalam kasus suap menyuap ini. Selain bupati, Sekertaris Daerah (Sekda) Agus Pramono juga ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga ikut menerima suap tersebut. Dua tersangka lainnya adalah Dirut RSUD dr Harjono, Yunus Mahatma dan seorang swasta kontraktor yang sedang mengerjakan paket proyek di RSUD bernama Sucipto.

“KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. (Ist)

Asep menjelaskan, OTT terhadap Bupati Sugiri dilakukan setelah KPK menerima laporan masyarakat pada awal 2025. Saat itu beredar informasi bahwa Direktur RSUD dr. Harjono, Yunus Mahatma, akan diganti oleh Bupati Ponorogo. Oleh karena itu, Yunus langsung berkoordinasi dengan Sekda untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada bupati, dengan tujuan agar posisinya tidak diganti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat tiga klaster penyerahan uang dari Yunus kepada Bupati Sugiri dan Sekda Agus Pramono. Pertama, pada Februari 2025, Yunus menyerahkan uang Rp 400 juta kepada Sugiri melalui ajudannya. Kedua, pada periode April hingga Agustus 2025, Rp 325 juta kepada Sekda Agus Pramono. Penyerahan uang pertama dan kedua aman belum terendus KPK. Baru penyerahan ketiga, pada November 2025 ini KPK menggelar OTT saat sang Dirut RSUD Yunus Mahatma kembali menyerahkan uang Rp 500 juta melalui Ninik, yang merupakan kerabat bupati Sugiri Sancoko.

Total uang yang telah diberikan Yunus dalam tiga klaster penyerahan uang tersebut mencapai Rp 1,25 miliar. Rinciannya untuk Sugiri sebesar Rp 900 juta, Agus Pramono senilai Rp 325 juta. “Dalam penyerahan uang ketiga, pada hari Jumat 7 November 2025, tim KPK kemudian melakukan kegiatan tangkap tangan. Tim mengamankan sejumlah 13 orang,” ujar Asep yang menyebutkan bahwa Sugiri sempat meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus pada 3 November 2025 agar tidak diganti dari jabatannya, dan kembali menagih pada 6 November 2025.

Untuk memenuhi permintaan Sugiri, teman dekat Yunus bernama Indah Bekti Pratiwi berkoordinasi dengan Endrika, pegawai Bank Jatim, untuk mencairkan uang Rp 500 juta yang rencananya akan diserahkan melalui Ninik. Namun penyerahan itu berhasil digagalkan tim KPK. “Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh tim KPK sebagai barang bukti dalam kegiatan tangkap tangan ini,” tegas Asep.

Asep juga membeberkan kontraktor proyek Sucipto diduga ikut memberi suap kepada bupati terkait pelaksanaan paket pekerjaan di RSUD Ponorogo. Ia dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Bupati Sugiri Sancoko bersama Direktur RSUD Yunus Mahatma diduga sebagai penerima suap dalam proyek tersebut. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b, dan/atau Pasal 11, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *