HUKUM & KRIMINAL

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Produksi dan Peredaran Upal, 11 Tersangka Diringkus 15.610 Lembar Upal Disita

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi saat melakukan jumpa pers kronologis pembongkaran sindikat pembuat dan pengedar uang palsu atau upal.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Barat bersama dengan Polsek Metro Tamansari membongkar sindikat produksi dan peredaran uang palsu (upal) yang beroperasi di sejumlah wilayah.

Dalam upaya ini, sebanyak 11 tersangka diringkus serta menyita 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi dalam pernyataannya mengatakan, produksi uang palsu tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes, Tasikmalaya, dan Desa Belahar, Kecamatan Wangon, Banyumas.

Kasus ini sendiri terbongkar pada Agustus 2026. Sementara produksi upal dilakukan sejak Januari 2026.

“Uang palsu ini diproduksi di salah satu tempat di Tasikmalaya, tepatnya di Desa Cipedes, Kecamatan Cipedes. Kami menyita barang bukti berupa mesin yang digunakan untuk membuat,” kata Kombes Pol Nasriadi dalam konferensi pers, Senin, 24 Agustus 2026.

Menurutnya, mesin yang berada di Tasikmalaya digunakan untuk tahap awal produksi.

Sementara mesin yang berada di Banyumas digunakan untuk memperbanyak uang palsu setelah hasil produksi dinilai berhasil.

Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini melalui sejumlah tahapan. Mulai dari scanning, digitalisasi, pencetakan, penambahan fitur keamanan hingga finishing.

Produksi upal ini dilakukan sebanyak dua kali di Tasikmalaya.

“Pada pencetakan pertama, sindikat memproduksi sekitar 12.000 lembar uang palsu. Sebanyak 4.000 lembar dinyatakan cacat, sedangkan 8.000 lembar lainnya dinilai memiliki kemiripan dengan uang asli,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Sebanyak 8.000 lembar upal tersebut kemudian dijual dengan uang asli senilai Rp225 juta kepada seseorang yang masih DPO.

Selanjutnya, upal tersebut diedarkan dengan berbagai cara, termasuk dicampur dengan uang asli dan digunakan untuk bertransaksi.

Sindikat ini kemudian kembali melakukan pencetakan kedua sebanyak 16.000 lembar.

Berbekal pengalaman dari produksi sebelumnya, jumlah uang palsu yang gagal ditekan menjadi sekitar 1.000 lembar.

“15.000 lembar berhasil dan dinyatakan hampir sama dengan uang asli. Ini yang disebarkan melalui jaringan mereka,” jelas Kombes Pol Nasriadi.

Dari rangkaian pembongkaran ini, sebanyak 15.610 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 berhasil disita.

Ditegaskan Kombes Pol Nasriadi juga, polisi menggunakan istilah “lembar” karena upal tersebut tidak memiliki nilai sebagai mata uang.

Selain upal, polisi juga turut menyita sekitar 40 jenis barang bukti, termasuk uang mainan dan uang dolar palsu serta sejumlah peralatan yang digunakan dalam proses produksi.

Sementara terhadap 11 orang tersangka yang sudah diringkus, mereka diketahui peran berbeda dalam sindikat. Tersangka S disebut sebagai pihak yang mendanai dan menyiapkan operasional.

Lalu tersangka N berperan dalam pencetakan dan finishing. Kemudian tersangka MK dan J mengikat uang, tersangka R mendesain, dan tersangka W bertugas melubangi atau menyempurnakan hasil produksi.

Ke 11 tersangka ini diringkus di sejumlah wilayah, antara lain Jakarta, Bogor, Sukabumi, dan Cilacap.

Sedangkan empat orang lagi yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yakni EA, R, W, dan F saat ini masih dalam pengejaran.

Kombes Pol Nasriadi juga mengungkapkan, keberhasilan pembongkaran kasus ini adalah berkat sinergitas Polri bersama Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal) dan Bank Indonesia (BI).

Dia juga meminta masyarakat agar tetap waspada dan segera melapor apabila menemukan atau mencurigai adanya uang palsu.

“Jangan tertipu. Tetap jalankan protokol pengecekan uang palsu: dilihat, diraba, diterawang,” ujarnya mengingatkan.

Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby Zulfikar juga turut menambahkan. Dia mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, aktivitas produksi uang palsu tersebut berlangsung pada Januari dan Mei 2026.

Dalam dua kali produksi itu, mereka mencetak puluhan ribu lembar upal dengan tingkat keberhasilan yang berbeda.

Pada cetakan pertama yang dianggap berhasil mencetak 8.000 lembar uang palsu, selanjutnya uang palsu tersebut ditukar dengan uang asli melalui skema yang telah disiapkan sindikat.

Skema pertukarannya adalah menggunakan perbandingan satu banding empat. Maksudnya satu uang asli ditukar dengan empat lembar uang yang diduga palsu.

“Yang 8.000 tersebut diganti dengan uang Rp225 juta, begitulah skemanya. Di mana skemanya satu berbanding empat,” ujar Kompol Bobby

“Ibarat kata, satu uang asli diganti dengan empat uang yang diduga palsu,” tambahnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *