Satresnarkoba Polres Metro Jakbar Tahan Revaldo sebagai Tersangka Kasus Narkoba Sabu

Aktor Revaldo Fifaldi kena gasak Satresnarkoba Polres Metro Jakbar karena kepemilikan narkoba jenis sabu.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penyidik Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menetapkan aktor Revaldo Fifaldi sebagai tersangka dan sudah ditahan terkait dengan kasus narkoba yang sudah keempat kalinya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi kepada awak media, Senin, 31 Agustus 2026.
“Iya tersangka sudah ditahan,” ujarnya.
Kombes Pol Nasriadi mengatakan, Revaldo dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Permenkes. Dia juga mengatakan bahwa Revaldo memperoleh narkoba dan psikotropika secara ilegal.
“Revaldo dikenakan Pasal 112 ayat 1, lalu Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 tentang menyimpan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin,” ujarnya lagi.
“Artinya, dia mendapatkan itu secara tidak sah atau ilegal. Dan obat tersebut mengandung psikotropika yang sangat berbahaya bagi tubuh kita,” dia menambahkan.
Kepada penyidik, Revaldo sendiri berdalih mengonsumsi narkoba jenis sabu lagi agar badannya kembali jadi bugar.
Selain itu, Revaldo juga mengatakan kepada penyidik bahwa alasannya mengonsumsi narkoba adalah banyak pikiran. Namun dia mengatakan penyidik hanya berfokus pada kepemilikan narkobanya.
“Bahkan sesekali dia memakai karena dia banyak pikiran. Nah, kita tidak mendalami pikirannya apa. Kita cuma fokus kepada dia menggunakan, menyimpan narkotika itu,” kata Kombes Pol Nasriadi.
Aktor Revaldo mencatat rekor quattrick digasak polisi karena kepemilikan narkoba. Terakhir, dia digasak di Apartemen Altiz Tangerang Selatan pada Senin, 24 Agustus 2026 pukul 17.30 WIB.
Tergasaknya Revaldo berkat informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat. Saat petugas bergerak menuju lokasi. didapati Revaldo tertangkap basah sedang transaksi narkoba jenis sabu di apartemen tersebut. (Bembo)



