POLITIK

Habiburokhman Tegaskan Penerapan UU Perampasan Aset Tidak Boleh Sewenang-wenang

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penerapan Undang-Undang (UU) Perampasan Aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Aturan tersebut harus disertai mekanisme pengawasan yang kuat agar tidak disalahgunakan sebagai alat kekuasaan politik.

Salah satu kekhawatiran yang muncul di masyarakat adalah cakupan perampasan aset yang tidak hanya berlaku untuk tindak pidana korupsi.

Demikian penegasan yang disampaikan oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman kepada awak media, Senin, 31 Agustus 2026.

“Beberapa hari belakangan, kami banyak mendapat masukan soal pemberlakuan UU Perampasan Aset ternyata bukan hanya untuk tindak pidana korupsi,” jelasnya.

Menurutnya, ada 13 jenis tindak pidana yang diusulkan bisa dikenai perampasan aset. Jenis tindak pidana tersebut meliputi korupsi, narkoba dan psikotropika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, amunisi dan bahan berbahaya, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, serta kelautan dan perikanan.

Selain itu, perampasan aset juga diusulkan berlaku untuk tindak pidana perdagangan orang.

Perluasan cakupan tersebut menimbulkan kekhawatiran bahwa masyarakat biasa bisa menjadi sasaran perampasan aset meski bukan pejabat atau pelaku korupsi.

“Banyak pihak yang kemudian menjadi khawatir bahwa masyarakat biasa juga bisa terkena perampasan aset walaupun bukan berstatus sebagai pejabat. Bahkan Basuki Tjahja Purnama menyampaikan kekhawatiran bahwa UU Perampasan Aset dijadikan sebagai alat untuk mencukupi anggaran negara dengan merampas aset masyarakat yang bermasalah dengan pajak,” paparnya.

Lebih lanjut Habiburokhman mengatakan, penerapan hukum tetap harus berpegang pada prinsip persamaan di hadapan hukum. Setiap orang yang melanggar hukum harus mendapat sanksi tanpa melihat jabatan maupun latar belakangnya.

“Selain itu, ketentuan penerapan Perampasan Aset bukan hanya untuk tindak pidana korupsi memiliki kemiripan dengan yang berlaku di Inggris, Amerika Serikat dan beberapa negara lain,” ujarnya.

Namun begitu, dia menekankan perluasan kewenangan perampasan aset juga harus diikuti dengan mekanisme pengawasan yang kuat. Dia tidak ingin aturan tersebut digunakan untuk menekan masyarakat ataupun kepentingan politik tertentu.

“Yang tidak boleh terjadi adalah penegakan hukum perampasan aset sewenang-wenang kepada masyarakat. Jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, membungkam mereka yang bersifat kritis,” jelasnya.

Saat ini, lanjutnya, Komisi III DPR sedang mencari formula untuk memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan UU Perampasan Aset.

“Harus ada lembaga yang kuat yang bisa menindak oknum penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan dalam pelaksanaan perampasan aset,” kata Habiburokhman.

“Dan harus ada sanksi hukum etis, profesi dan pidana bagi penegak hukum kotor tersebut. Pendeknya, pemberlakuan UU Perampasan Aset mensyaratkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas,” sambungnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *