Tangis Pilu Wanisi Usai Putranya Penyandang Disabilitas Divonis Tujuh Tahun: Tuai Keberatan Keluarga

progresifjaya.co.id, KABUPATEN CIREBON – Tangisan pilu seorang ibu bernama Wanisi (50) pecah di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Sumber, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (8/9/2026). Perjuangan ibu asal Cirebon ini untuk mencari keadilan bagi putranya, RH (29), berujung kedukaan setelah majelis hakim menjatuhkan vonis 7 tahun penjara atas kasus asusila.
RH, yang duduk sebagai salah satu dari tiga terdakwa, divonis hukuman berat meski menyandang disabilitas intelektual (keterbelakangan mental), tuna rungu, serta buta huruf.
Sambil berurai air mata, Wanisi memohon kepada aparat penegak hukum agar anaknya tidak disamakan dengan orang normal dalam menjalani hukuman.
“Mohon jangan dihukum sama dengan anak yang normal, minta dibedakan karena anak saya kekurangan mental. Harapannya saya ingin diringankan hukumannya. Tolong minta bantuannya, saya orang gak punya, orang miskin,” ujar Wanisi meratap di hadapan para wartawan.
Wanisi juga menceritakan kondisi ekonominya yang serabutan untuk sekedar makan, bahkan tidak memiliki rumah tinggal tetap.
“Tolong pak saya gak punya rumah, usaha serabutan buat makan aja susah. Mohon tolong seadil-adilnya, jangan tega banget, anak saya itu punya gangguan mental,” ucapnya sambil meneteskan air matanya dihadapan wartawan.
Bukti Medis IQ 54 Diduga Diabaikan

Pengontrol dan Pengawas Perwakilan Keluarga Terdakwa, Nuraini, turut mempertanyakan putusan majelis hakim dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menurut Nuraini, keluarga memiliki dokumen hasil pemeriksaan medis dari dokter spesialis psikiatri Rumah Sakit Gunung Jati yang menyatakan RH mengalami hambatan intelektual dengan skor IQ 54.
“Apakah tidak ada keringanan dari JPU, padahal kami punya surat sah dari kedokteran yang menyatakan terdakwa kekurangan mental,” kata Nuraini.
Nuraini menilai kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana RH.
Ia juga mempertanyakan tidak dihadirkannya dokter psikiater sebagai saksi ahli dalam persidangan untuk menjelaskan secara langsung kondisi kejiwaan terdakwa.
“Bagaimana mungkin JPU menuntut sembilan tahun dan hakim memutuskan tujuh tahun penjara terhadap orang yang bahkan tidak memahami proses hukum, tidak bisa membaca, dan tidak bisa mendengar?” ujarnya.
Nuraini juga menyinggung ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana bagi orang dengan gangguan atau keterbatasan mental. Menurut dia, kondisi RH perlu dinilai secara menyeluruh sebelum menentukan bentuk pertanggungjawaban hukum yang dijatuhkan.
Atas putusan tersebut, keluarga menyatakan akan menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Keluarga juga meminta lembaga penegak hukum di tingkat lebih tinggi turut memberikan perhatian terhadap perkara tersebut.
“Kami memohon kepada Pengadilan Tinggi Bandung, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Agung RI, hingga Mahkamah Agung untuk mengawasi JPU yang menangani perkara ini. Pertimbangan apa yang dipakai hingga terdakwa dengan disabilitas mental dan fisik dituntut seperti orang normal?” pungkas Nuraini.
PN Sumber: Disabilitas Tidak Otomatis Menghapus Pertanggungjawaban Pidana
Merespons protes keluarga terdakwa, Humas PN Sumber, Doni Riva Dwi Putra, menjelaskan bahwa dugaan disabilitas mental tidak serta-merta membuat seorang terdakwa bebas dari jerat hukum pidana.
Doni menegaskan, penentuan status kejiwaan dan pertanggungjawaban pidana di persidangan merujuk pada penilaian hakim berdasarkan pemeriksaan ahli, alat bukti sah, dan fakta persidangan, bukan klaim sepihak.
“Mengenai apakah terdakwa nantinya terbukti bersalah, dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, dan jenis pidana atau tindakan apa yang tepat, seluruhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim yang dituangkan dalam putusan,” kata Doni.
Ia menambahkan bahwa PN Sumber tetap menjamin hak-hak disabilitas dalam persidangan tanpa mengabaikan hak korban. Doni mempersilakan pihak keluarga yang keberatan untuk menempuh jalur hukum resmi yang tersedia.
“Terkait putusan, apabila ada keberatan oleh advokat maupun terdakwa, terdapat upaya hukum yang ada sebagaimana telah ditentukan oleh undang-undang,” kata Doni kepada sejumlah wartawan. (Fi)



