HUKUM & KRIMINAL

Polres Garut Ciduk AP, Pelaku Curat Rumsong di Perumahan Guntur Residence

Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lingkungan Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

progresifjaya.co.id, GARUT – Polres Garut berhasil menciduk eorang pelaku berinisial AP (41), warga Kecamatan Garut Kota. AP diciduk karena dugaan sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) rumah kosong (rumsong) yang terjadi di lingkungan Perumahan Guntur Residence, Desa Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut.

Perihal pencidukan AP ini disampaikan langsung oleh Kapolres Garut, AKBP Niko N. Adi Putra dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa, 13 Oktober 2026.

Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, pelaku diduga sudah merencanakan aksinya dengan cermat. Dia memasuki kawasan perumahan menggunakan sepeda motor dan mengenakan jaket ojek online berwarna hijau-hitam bertuliskan Grab untuk menyamarkan penampilannya. Pelaku juga diketahui membawa 11 buah kunci pintu dengan berbagai merek dan bentuk yang diduga khusus dipersiapkan untuk membuka pintu rumah sasaran.

Sesampainya di lokasi, pelaku berkeliling mencari rumah yang dinilai tidak berpenghuni. Setelah menentukan sasaran, dia mengamati situasi lingkungan sekitar untuk memastikan tidak ada yang melihat. Saat merasa sudah aman, pelaku menggunakan kunci-kunci yang dibawanya hingga berhasil membuka pintu rumah korban. Dari dalam rumah, pelaku mengambil sejumlah barang milik korban, lalu meninggalkan lokasi.

Barang-barang yang dibawa kabur meliputi satu unit televisi Xiaomi berukuran 43 inci, satu tabung gas elpiji ukuran 3 kilogram, beras sekitar 5 kilogram, sekitar 10 bungkus mi instan, serta satu buah bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi. Kerugian materiil yang dialami korban ditaksir mencapai Rp4 juta.

“Dari kronologi yang kami ungkap, pelaku memasuki kawasan perumahan dengan mencari rumah yang dianggap kosong. Pelaku kemudian mengamati situasi sekitar, sebelum menggunakan kunci yang dibawanya untuk membuka pintu rumah dan mengambil barang-barang milik korban,” jelas Kapolres Niko N. Adi Putra.

Dari penggeledahan, penyidil berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu satu set gagang pintu beserta kuncinya, satu unit sepeda motor Honda Vario Techno 125, jaket ojek online bertuliskan Grab, helm, 11 buah kunci pintu dengan berbagai bentuk, serta bed cover berwarna merah muda bergambar karakter Kuromi.

Atas perbuatannya, AP dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Niko N. Adi Putra juga mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih waspada dan memperketat keamanan lingkungan masing-masing. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci rapat, serta titipkan pengawasan kepada tetangga atau petugas keamanan apabila rumah ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian jika melihat aktivitas atau orang yang mencurigakan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110.

“Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan, segera melaporkan apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, dan tidak memberikan kesempatan bagi pelaku kejahatan untuk menjalankan aksinya,” kata Kapolres Niko N. Adi Putra. Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *