PROGRESIF JAYA

suara kita bersatu

HUKUM & KRIMINAL TNI & POLRI

“Polisi Bersama Masyarakat”, Bareskrim Polri Pastikan Korban NET89 Tak Ditinggal hingga Berkas Terakhir

Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri di bawah pimpinan Kombes Pol M. Arsal Sahban.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tak terasa sudah hampir lima tahun 7.871 korban investasi bodong robot trading NET89 menanti uang mereka kembali. Namun sejao PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (PT SMI) menghentikan operasional NET89 pada 27 Januari 2022 dengan dalih perbaikan sistem, dana para member itu ternyata tak pernah dikembalikan.

Kini 7.871 korban, dengan nilai kerugian yang sudah diverifikasi Lembaga Pelindungan Saksi dan Korban (LPSK) sekitar Rp1,514 triliun pun tinggal berharap pada satu berkas terakhir, yakni berkas PT SMI sebagai tersangka korporasi.

Saat ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah berhasil menuntaskan 13 berkas perkara perorangan. Seluruhnya juga sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dan berkekuatan hukum tetap. Termasuk juga vonis in absentia 15 tahun penjara terhadap dua pengendali utama PT SMI, Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.

Namun begitu, vonis in absentia 15 tahun penjara itu masih belum bisa mengkerangkeng Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel. Keduanya masih buron dan diburu melalui Red Notice Interpol. Sementara untuk berkas ke-14 dengan tersangka korporasi yakni PT SMI sebagai badan hukum, saat ini masih dalam proses penyidikan dan sedang memenuhi petunjuk jaksa penuntut umum.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto dalam pernyataannya menegaskan, pihaknya sangat bisa memahami penantian panjang para korban. Dan dia juga menyebut, penuntasan terhadap berkas korporasi adalah wujud nyata dari visi Kapolri, Jenderal Pol Suyudi Ario Seto yakni “Polisi Bersama Masyarakat”.

“Bapak Kapolri menegaskan bahwa Polri harus hadir dan berdiri bersama masyarakat. Terlebih bagi mereka yang menjadi korban kejahatan. Dalam perkara NET89, ukuran keberhasilan kami bukan hanya berapa banyak pelaku yang dihukum. Namun juga dari seberapa besar hak korban yang bisa dipulihkan. Karena itu, berkas korporasi ini kami kawal sampai tuntas,” tegas Kombes Pol Suhasto.

Ditambahkannya juga, sebagai pimpinan dia juga sudah memerintahkan jajarannya untuk memprioritaskan pemenuhan petunjuk jaksa.

“Saya sudah perintahkan Subdit II/Perbankan agar seluruh petunjuk jaksa dipenuhi secepatnya dan secermat mungkin. Dengan begitu, berkas PT SMI segera bisa dinyatakan lengkap dan korporasinya bisa dimintai pertanggungjawaban di pengadilan,” tegasnya lagi.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat II/Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol M. Arsal Sahban yang memimpin penyidikan berkas korporasi ini menjelaskan perihal mengapa berkas terakhir kasus ini begitu menentukan bagi korban.

“Para pengendali utama memang sudah divonis. Tetapi mereka masih buron. Di sisi lain, uang korban juga tidak cuma mengalir ke rekening pribadi para pelaku saja. Tetapi juga ke rekening dan aset atas nama perusahaan. Di sinilah berkas korporasi menjadi kunci. Dengan menjerat PT SMI sebagai badan hukum, negara bisa menjangkau aset yang tercatat atas nama perusahaan untuk kepentingan pemulihan kerugian korban,” papar Kombes Pol Arsal yang dikenal publik sebagai komandan Tim Cobra saat menjabat Kapolres Lumajang.

Menurut Kombes Pol Arsal, langkah ini sudah sejalan dengan arahan pimpinan supaya kasus yang ditangani bisa dikebut penuntasan penyelesaiannya.

“Arahan Bapak Dir Tipideksus kepada kami jelas. Penyidik harus hadir untuk korban. Itulah makna “Polisi Bersama Masyarakat” dalam penyidikan kejahatan keuangan. Kami tahu korban sudah menunggu terlalu lama, jadi berkas ini kami jadikan prioritas dan petunjuk jaksa kami penuhi satu per satu,” jelas Kombes Pol Arsal.

Sampai saat ini, penyidik juga sudah menyita berbagai aset yang diduga berasal dari kejahatan NET89. Mulai dari villa dan hotel di Bali, ruko jaringan NET89 di Bandung, Pekanbaru, Banjarmasin, Balikpapan, dan Batam, hingga tanah dan bangunan di kawasan BSD, Tangerang.

Sementara uang tunai sitaan sekitar Rp51,6 miliar sudah diserahkan kepada jaksa bersama 13 berkas perorangan. Sementara sekitar Rp6,2 miliar lainnya tercatat sebagai barang bukti dalam berkas korporasi PT SMI.

“Kami juga terus berkoordinasi dengan Kejaksaan dan LPSK agar aset yang disita benar-benar kembali kepada yang berhak. Penelusuran aset tidak berhenti, termasuk aset yang mungkin masih disembunyikan para pelaku,” kata Kombes Pol Arsal.

“Sementara dari hasil tracing dan penyitaan aset NET89 oleh Subdit Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri, nilainya lebih kurang Rp1,5 triliun. Rinciannya sekitar Rp715 miliar pada periode sampai November 2022, dan sekitar Rp800 miliar lagi pada periode 2023 sampai Oktober 2026,” sambung perwira melati tiga dari Batalyon Parama Satwika Akpol 1998 ini.

Nilai sitaan tersebut juga sebanding dengan hasil penghitungan restitusi LPSK. Dalam suratnya kepada Dir Tipideksus Bareskrim Polri tertanggal 21 September 2026, LPSK menyatakan sudah selesai memverifikasi dan menghitung restitusi para korban yang mengajukan permohonan melalui sejumlah paguyuban korban dan kantor hukum.

Hasil hitungannya adalah restitusi atas 7.871 korban dinilai wajar sebesar Rp1.514.168.112.100. Laporan Penilaian Restitusi ini selanjutnya akan disampaikan LPSK kepada penyidik dan/atau penuntut umum.

Perjalanan perkara ini juga sesungguhnya lumayan ribet. Penyidikan sempat berliku hingga dimulai kembali pada April 2024 dengan menggabungkan 15 laporan polisi dari para korban di berbagai daerah.

Dari penyidikan itu akhirnya terungkap bahwa NET89 dipasarkan oleh PT SMI melalui aplikasi Smart Ecotrade dengan janji keuntungan 1 persen per hari. Untuk bergabung, calon member wajib membeli e-book seharga Rp1,5 juta hingga Rp750 juta, kemudian menyetor deposit minimal Rp7,5 juta ke rekening exchanger atau sub-exchanger yang ditunjuk perusahaan.

Namun faktanya, dana member itu tidak pernah diperdagangkan. Uang hanya diputar antar-rekening untuk membayar “keuntungan” member lain dengan skema Ponzi. Sementara sisanya dialirkan untuk membeli aset pribadi para pengurus dan perusahaan. Selama beroperasi, PT SMI juga berlindung di balik izin penjualan langsung e-book.

Berbicara lebih lanjut, Kombes Pol Arsal pun mengingatkan masyarakat agar kasus NET89 dijadikan sebagai pelajaran bersama.

“Tidak ada robot yang bisa menjamin untung tetap setiap hari. Kalau ada tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan pasti, apalagi disertai kewajiban merekrut orang lain, patut dicurigai. Cek dulu legalitasnya melalui OJK sebelum menyetorkan uang,” pesannya.

Dalam perkara ini, para terdakwa perorangan sudah dijatuhi pidana atas tindak pidana perdagangan dengan sistem skema piramida dan tindak pidana pencucian uang. Sementara untuk PT SMI disidik sebagai tersangka korporasi dalam tindak pidana pencucian uang.

So, in a nutshell, aset atas nama PT SMI menjadi sangat mungkin banget buat dirampas guna kepentingan pemulihan hak para korban. Sikat, bos! (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *