
Kuasa hukum salah satu calon kuwu, Ruslandi.
progresifjaya.co.id, KAB. INDRAMAYU – Polemik hasil Pemilihan Kuwu (Pilwu) Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, kembali mencuat. Bupati Indramayu, Lucky Hakim, dinilai tidak profesional dalam menerapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 Tahun 2025 yang ia tandatangani sendiri, khususnya terkait mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilihan.
Kuasa hukum salah satu calon kuwu, Ruslandi, menyampaikan bahwa hingga Rabu (21/1/2026), Pemerintah Kabupaten Indramayu belum mengeluarkan surat keputusan atas permohonan perselisihan hasil Pilwu Cibereng yang diajukan kliennya, Kadam. Padahal, permohonan tersebut telah dilayangkan sejak 16 Desember 2025, atau enam hari setelah penetapan hasil pemilihan.
Ruslandi menjelaskan, dalam Perbup Nomor 30 Tahun 2025 BAB III tentang Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kuwu, Pasal 67 ayat (1) menyebutkan bahwa calon kuwu yang merasa dirugikan dapat mengajukan keberatan paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih. Selanjutnya, Pasal 67 ayat (2) mewajibkan Bupati menyelesaikan perselisihan tersebut dalam jangka waktu 30 hari sejak penetapan.
“Seharusnya ada surat keputusan, bukan surat penetapan calon terpilih. Tapi surat keputusan yang secara tegas menanggapi dan memeriksa pengaduan dari calon yang merasa dirugikan,” tegas Ruslandi.
Ia menambahkan, di pasal 69 ayat 2 tertulis, dalam hal pemohon tidak puas dengan keputusan sebagaimana dimaksud ayat (1) pemohon dapat mengajukan gugatan ke lembaga peradilan.
“Saya sebagai pengacara membutuhkan surat keputusan itu. Apa isinya, apakah pengaduan saya dikabulkan atau tidak. Kalau tidak dikabulkan, bagaimana redaksi penolakannya? Karena surat itu akan menjadi objek gugatan di PTUN untuk diuji secara konstitusional,” ujarnya.
Ruslandi juga menilai, keterlambatan penerbitan keputusan tersebut tidak adil dan bertentangan dengan peraturan yang dibuat sendiri oleh Bupati. Ia mengingatkan agar keputusan tidak ditunda dengan alasan tertentu hingga bersamaan dengan Surat Keputusan pelantikan.
“Yang menunggu keputusan ini bukan hanya Desa Cibereng, tetapi ada sekitar tujuh desa. Seharusnya pahit atau manis, putuskan dulu sesuai aturan,” katanya.
Menurutnya, tuntutan di Desa Cibereng mencakup pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan pihaknya siap menjamin pelaksanaan PSU berjalan tertib apabila dikabulkan.
“Kalau ditolak, mana surat penolakannya? Redaksional surat keputusan itu yang akan kami uji di PTUN,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Ruslandi meminta Bupati Indramayu bersikap profesional dalam menyikapi persoalan ini.
”Saya Ruslandi, mohon kepada Bupati untuk kita sama-sama profesinal lah, saya profesional, saya biasa menerima sesuatu yang tidak sesuai dengan yang saya inginkan. Tapi kita percayalah saya akan melakukan upaya-upaya profesional yang bersumber pada hukum dan konstitusi,” pungkasnya.
Penulis/Editor: Eka



