Tegaskan Komitmen Transparansi, Polri Limpahkan Berkas Kasus Kekerasan Anak di Tual ke Kejaksaan

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Divisi Humas Polri menyampaikan perkembangan terbaru terkait proses penegakan hukum dalam kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual, Maluku. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, dalam doorstop yang digelar di Divisi Humas Polri, Rabu, 25 Februari 2026.
Dalam keterangannya, Kadiv Humas menyampaikan bahwa Polri berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum, baik kode etik maupun penyidikan pidana, secara cepat, tepat, profesional, dan akuntabel terhadap oknum Bripda
Mesias Viktor Siahaya dengan inisial MS.
“Kami dari Divisi Humas Polri menyampaikan informasi terbaru terkait proses penegakan hukum, baik kode etik maupun proses penyidikan terhadap kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di Tual. Ini adalah wujud transparansi dan akuntabilitas Polri kepada masyarakat,” kata Irjen Pol Johnny.
Tak lupa, dirinya juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media dan masyarakat yang terus mengawal proses ini secara objektif. Termasuk juga menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa korban, Ananda A.T.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa yang menimpa Ananda A.T, sekaligus juga menyampaikan empati kepada Ananda N.K, selaku kakak korban dan kepada kedua orang tua serta keluarga besar. Peristiwa ini menjadi perhatian serius Bapak Kapolri,” ungkapnya.
Turut juga disampaikan bahwa jajaran Polda Maluku melalui Kapolres Tual dan Sat Brimob Polda Maluku sudah melakukan berbagai langkah humanis, termasuk pendampingan terhadap keluarga korban dan penanganan medis yang optimal bagi Ananda N.K.
Sementra proses etik, Kadiv Humas menegaskan bahwa terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS) sudah dijatuhi sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari Polri.
“Proses kode etik telah dilaksanakan dan terhadap oknum berinisial MS sudah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat. Ini menunjukkan komitmen Polri dalam menegakkan aturan internal secara tegas,” tegasnya.
Untuk proses pidana setelah dipecat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32/II/2026/SPKT/Polres Tual/Polda Maluku tertanggal 19 Februari 2026, berkas perkara sudah dinyatakan selesai atau P21 dan tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tual pada, Selasa, 24 Februari 2026.
Pasal yang dipersangkakan kepada MS adalah Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 46 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar.
“Saat ini berkas perkara sedang dalam tahap penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Diharapkan kelengkapan formil dan materiil dapat segera terpenuhi sehingga proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat dilaksanakan dan perkara dapat segera dilimpahkan ke persidangan,” kata Kadiv Humas.
Lebih jelas lagi, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir juga menegaskan komitmen Kapolri bahwa Polri tak kan segan mengambil tindakan tegas, baik secara etik maupun pidana, terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Polri tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas terhadap setiap personel yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan dalam pelaksanaan tugas. Ini menjadi wujud komitmen Polri untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tegasnya.
Dia juga mengajak masyarakat agar terus mengawal proses pidana ini secara objektif dan memberikan kritik serta masukan konstruktif demi perbaikan institusi ke depan.
“Kami menyadari bahwa kepercayaan publik adalah modal utama Polri untuk melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Polri terbuka terhadap kritik dan masukan yang konstruktif,” jelasnya lagi. (Bembo)



