Rakorwil Tingkat Kota, Wali Kota Jakarta Pusat Arifin: Pembatasan Sampah ke Bantar Gebang, Minta Warga Jakarta Pusat Pilah Sampah dari Rumah

progresifjaya.co.id JAKARTA – Wali Kota Jakarta Pusat Arifin menyampaikan pentingnya perubahan pola pengelolaan sampah di tingkat masyarakat menyusul kebijakan pembatasan pengiriman sampah ke TPST Bantar Gebang yang akan mulai berlaku pada Agustus 2026, saat memberikan arahan di Ruang Pola Kantor Walikita Jakarta Pusat Jalan Tanah Abang I No.1 Gambir Selasa. (14/4).
Arifin menjelaskan, kebijakan merupakan hasil arahan dalam rapat terbatas pemerintah provinsi bersama Dinas Lingkungan Hidup. Dalam skema baru itu, hanya 50 persen sampah dari Jakarta Pusat yang diperbolehkan dikirim ke Bantar Gebang, sementara sisanya harus ditangani di wilayah masing-masing.
“Ini tidak bisa lagi seperti sekarang. Harus ada perubahan pola dari hulu, dimulai dari rumah tangga,” ujarnya.
Ia menginstruksikan kepada para lurah untuk segera melakukan sosialisasi kepada warga agar mulai memilah sampah sejak dari sumber. Pemisahan antara sampah organik dan anorganik dinilai menjadi kunci utama dalam mengurangi beban sampah yang selama ini bergantung pada tempat pembuangan akhir.
Ia juga menekankan pentingnya mengaktifkan kembali bank sampah di tingkat RW. Menurutnya, sampah anorganik yang dikelola dengan baik tidak hanya mengurangi volume sampah, tetapi juga memiliki nilai ekonomi bagi masyarakat.
“Bank sampah harus berjalan optimal. Sampah anorganik bisa menjadi sumber pendapatan bagi warga. Sampah organik akan ditangani oleh Dinas Lingkungan Hidup, apresiasi kepada sejumlah komunitas yang telah mengelola sampah secara mandiri melalui komposting maupun budidaya maggot,” ungkapnya.
Lebih lanjut Arifin menyampaikan terciptanya konsep zero waste di lingkungan masyarakat, di mana sampah dapat diselesaikan di tingkat lokal tanpa harus seluruhnya dikirim ke Bantar Gebang. Tak hanya di masyarakat, perubahan juga mulai diterapkan di lingkungan perkantoran.
Arifin menegaskan larangan penggunaan kemasan sekali pakai dalam kegiatan rapat di lingkungan Pemkot Jakarta Pusat. Pegawai diwajibkan membawa tumbler pribadi dan menggunakan peralatan makan yang dapat digunakan ulang guna menekan produksi sampah harian.
“Mulai dari diri sendiri, mulai dari sekarang. Kita ubah kebiasaan agar sampah bisa berkurang signifikan,” tandasnya
Mulai 1 Agustus, kebijakan pengelolaan sampah di TPST Bantargebang akan diberlakukan lebih ketat, yaitu hanya sampah residu yang akan diterima. Artinya, sampah yang masih bisa didaur ulang atau dimanfaatkan tidak boleh lagi dibuang ke Bantar Gebang.
Sampah residu adalah sampah sisa yang tidak bisa diolah lagi, baik didaur ulang maupun dikomposkan.
Contoh sampah residu:
- Popok sekali pakai (pampers)
- Pembalut
- Tisu bekas pakai
- Puntung rokok
- Plastik kotor yang tidak bisa dicuci
- Styrofoam bekas makanan berminyak
- Sampah campuran yang sudah tercemar dan tidak bisa dipilah
Sampah yang TIDAK boleh ke Bantar Gebang
Mulai 1 Agustus, jenis sampah berikut wajib dipilah dan dikelola sebelum dibuang, tidak boleh langsung dikirim ke Bantar Gebang:
- Sampah Organik (bisa diolah)
- Sisa makanan
- Sayur dan buah busuk
- Daun kering
Contoh pengelolaan: dibuat kompos atau pakan ternak
2. Sampah Anorganik Bernilai (bisa didaur ulang)
- Botol plastik
- Kardus / kertas
- Kaleng minuman
- Kaca
Contoh pengelolaan: disetor ke bank sampah atau pengepul
3. Sampah B3 Rumah Tangga (berbahaya)
- Baterai bekas
- Lampu neon
- Obat kadaluarsa
Contoh pengelolaan: diserahkan ke tempat khusus limbah B3
Contoh Praktis di Rumah
Misalnya dalam 1 hari:
- Sisa nasi & sayur → masuk komposter (organik)
- Botol air mineral → dikumpulkan untuk dijual (anorganik)
- Popok bayi → baru dibuang ke Bantargebang (residu)
Dalam Rapat Koordinasi Wilayah tingkat Kota Jakarta Pusat dalam mekanisme penangan pengeloan sampah oleh Kepala Bidang Lingkungan Hidup Fahmi dihadiri Wakil Walikota Eric Pahlevi Z.A., Sekretaris Kota H. Denny Ramdhany, para Asisten, Kasudin, Kabag, Camat, Dewan Kota dan Lurah.
Penulis/Editor: Fari. K



