Satresnarkoba Polres KP3 Temukan Peredaran Obat Daftar G Tanpa Izin, Penjualnya Dicomot

Toko kosmetik yang menjual obat-obat berbahaya Daftar G di Kebon Bawang serta pelaku inisial AW yang menjual obat-obatan berbahaya tersebut (atas). Ratusan butir obat-obatan berbahaya Daftar G yang berhasil disita (bawah).
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres (Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan/KP3) Tanjung Priok berhasil menghentikan peredaran obat-obatan berbahaya – Daftar G tanpa izin di wilayah Tanjung Priok Jakarta Utara. Dalam upaya ini, seorang pelaku yang diduga berperan sebagai penjual diamankan.
Kasus ini muncul dari informasi masyarakat pada Kamis, 30 April 2026 lalu yang mencurigai adanya aktivitas peredaran obat-obatan berbahaya di kawasan Tanjung Priok dan sekitarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba kemudian melakukan observasi di beberapa wilayah, termasuk Kelurahan Rawa Badak, Tugu Utara, dan Kebon Bawang Tanjung Priok.
Sampai akhirnya petugas menemukan sebuah toko kosmetik bernama Toko Bahari yang berlokasi di Jalan Bakti Raya, Kebon Bawang, Tanjung Priok. Dari lokasi tersebut, ratusan butir obat-obatan berbahaya yang dijual tanpa izin resmi berhasil ditemukan.
Obat-obatan berbahaya yang ditemukan itu adalah, 272 butir obat jenis Excimer, 209 butir Tramadol, 121 butir Trihexyphenidyl serta 121 butir Alprazolam dan sejenisnya. Turut juga diamankan barang bukti non-narkotika berupa satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp1.500.000.
Sementara pelaku yang dicomot berinisial AW (27), seorang laki-laki asal Aceh Utara yang diduga sebagai penjual obat-obatan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP Habibie dalam pernyataannya menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat-obatan berbahaya yang tidak sesuai dengan peruntukan dan ketentuan hukum.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen Polri dalam memberantas peredaran obat-obatan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Penulis/Editor: Bembo




