
Konferensi pers penguraian tindak pidana pornografi pada sistem elektronik aplikasi HOT51 oleh Polda Metro Jaya.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri menyatakan, penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah berhasil mengurai skema tindak pidana pornografi pada sistem elektronik aplikasi HOT51. Aplikasi HOT51 adalah sistem elektronik yang menyediakan layanan perjudian dan live streaming pornografi.
Dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 Juni 2026, Kapolda Kang Asep ‘Sniper’ mengungkap secara rinci bagaimana sindikat kejahatan ini meraup dan memutar keuntungan finansial dari eksploitasi konten erotis.
“Hasil penyidikan menunjukkan aplikasi tersebut diduga digunakan untuk perjudian dan siaran langsung bermuatan pornografi,” ujar Kapolda Kang Asep ‘Sniper’ yang didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Dekananto, Dirreskrimum Kombes Pol Iman Imanuddin, Kabid Humas Kombes Pol Bhudi Hermanto dan Dirresnarkoba Kombes Pol Ahmad David.
Sementara itu, Kombes Pol Iman melanjutkan penjelasan lebih rinci tentang kasus ini. Modus operandi tindak pidana pornografi ini, katanya, dijalankan melalui fitur live streaming di dalam aplikasi HOT51. Para penonton yang menyaksikan tayangan erotis tersebut akan memberikan bayaran berupa virtual gift (hadiah virtual) kepada para host wanita yang sedang beradegan.
Untuk bisa memberikan bayaran atau melakukan deposit guna membeli gift tersebut, sindikat ini mengelabui sistem perbankan nasional menggunakan saluran Virtual Account yang dikelola Payment Gateway PT PDN, Virtual Account dari PT HSR, serta rekening perusahaan atas nama PT KAJP.
“Keuntungan finansial yang terkumpul dari saweran virtual gift para penonton tersebut tidak berhenti di dalam aplikasi. Dana hasil kejahatan pornografi ini kemudian dikonversi menjadi uang tunai melalui korporasi perusahaan penyedia jasa pembayaran (Payment Gateway) serta rekening perseroan cangkang,” kata Kombes Pol Iman.
“Fasilitas virtual account korporasi Payment Gateway tersebut sengaja disalahgunakan agar aliran dana gelap hasil kejahatan dapat ditampung sekaligus disamarkan,” tambahnya.

Jatanras Polda Metro Jaya berhasil membongkar proses monetisasi tindak pidana pornografi memakai aplikasi HOT 51.
Setelah dikonversi menjadi uang tunai, sambung Kombes Pol Iman, dana gelap hasil kejahatan pornografi tersebut didistribusikan secara terstruktur sebagai komisi berjenjang kepada jaringan agensi di lapangan. Alur pembagian uang komisi ini bergerak membedah empat tingkatan hirarki agensi.
Dalam kasus ini, pelaku OV ditangkap di wilayah Aceh Utara. Dia berperan sebagai Master Agent. OV bertugas merekrut host, agent, dan Super Agent, mengelola alur distribusi gaji/komisi, serta menjadi pihak yang secara langsung menerima aliran dana hasil kejahatan dari rekening perusahaan Payment Gateway.
Sementara pelaku RM ditangkap di Gresik, Jawa Timur. Dia berperan selaku Super Agent. RM juga bertugas merekrut host dan agent, mempromosikan aplikasi di media sosial, serta mengelola alur distribusi gaji atau komisi bagi para agent dan host di bawahnya.
Pelaku ketiga yakni BF ditangkap di Jakarta Barat. Dia berperan selaku Agent. BF bertugas merekrut host, mempromosikan aplikasi di media sosial, serta mengelola alur distribusi gaji atau komisi langsung kepada para host.
Sedangkan pelaku keempat yakni WS ditangkap di Ngawi, Jawa Timur. WS bertindak langsung sebagai Host aplikasi HOT51 yang dipekerjakan untuk mempertontonkan adegan pornografi demi memancing gift penonton.
Sisa keuntungan masif yang telah dipotong dari perputaran distribusi komisi jaringan agensi perjudian dan pornografi di lapangan itu selanjutnya dialirkan ke atas.
“Skema aliran dana gelap ini pada akhirnya bermuara pada sindikat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok selaku aktor intelektual, inisiator pendanaan, dan pemegang kendali utama (beneficial owner). Di antaranya adalah XR yang ditangkap di Lumajang serta XB yang masih buronan,” tutup Kombes Pol Iman.
Penulis/editor: Bembo



