HUKUM & KRIMINAL

Polsek Cengkareng Sikat Begundal Debt Collector Berulah Tengik Inisial ML

Begundal debt collector berinisial ML ditangkap aparat Polsek Cengkareng karena bertingkah tengik dan melakukan intimidasi pengancaman saat melakukan penagihan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Polsek Cengkareng menyikat seorang begundal tengik berinisial ML alias E (30), yang berprofesi sebagai debt collector. ML disikat terkait perkara pemaksaan secara melawan hukum dan/atau penganiayaan ringan yang terjadi di SPBU Jalan Kamal Raya Ring Road, Cengkareng Barat, Jakarta Barat.

Peristiwa penagihan paksa tersebut terjadi pada Jumat, 21 Agustus 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Peristiwa ini menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman videonya beredar di media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Nasriadi dalam penjelasannya mengatakan, penanganan perkara ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dan menelusuri rangkaian kejadian dalam proses penagihan kendaraan.

“Persoalan pembiayaan punya mekanisme penyelesaian tersendiri. Namun, ketika dalam proses penagihannya muncul ancaman atau tindakan yang masuk ke ranah pidana, kepolisian wajib menanganinya berdasarkan fakta dan alat bukti yang ada,” jelas Kombes Pol Kombes Nasriadi, Senin, 24 Agustus 2026.

Ikhwal peristiwa bermula saat ML memperoleh informasi mengenai sebuah mobil yang disebut mengalami tunggakan pembayaran selama tiga bulan. Dia kemudian mendatangi kendaraan tersebut saat sedang mengisi bahan bakar. Kepada pengendara mobil dia kemudian memperkenalkan diri sebagai penerima kuasa dari BFI Finance. Setelah itu dia meminta persoalan tunggakan diselesaikan di kantor perusahaan pembiayaan di kawasan Cengkareng.

Dalam proses komunikasi, ML sempat berada di dalam mobil bersama keluarga pengendara kendaraan. Ketika kendaraan mulai berjalan, dia lalu meminta pengemudi berhenti karena hendak turun dan mengucapkan ancaman akan melakukan kuncian pada leher apabila kendaraan tetap melaju. ML diringkus pada Sabtu, 22 Agustus 2026 beserta satu unit telepon seluler Samsung S24 Ultra sebagai barang bukti.

Dan oleh penyidik, begundal ML pun diproses dan disangkakan Pasal 448 dan/atau Pasal 471 KUHP. Penyidik juga masih mendalami keterangan para pihak berikut barang bukti untuk melengkapi rangkaian perkara secara menyeluruh.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermawan juga turut menegaskan bahwa hak untuk melakukan penagihan tidak bisa dipisahkan dari kewajiban untuk menghormati hukum dan keselamatan pihak lain.

“Ada hak yang bisa ditagihkan, namun ada batas yang tidak boleh dilampaui. Penagihan tidak boleh berubah menjadi tekanan, intimidasi, atau ancaman yang justru menimbulkan persoalan hukum baru,” ujar Kombes Pol Bhudi.

Dia juga menambahkan, perselisihan dalam proses pembiayaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang sah.

“Kepastian hukum harus menjadi ruang penyelesaian, bukan tekanan atau konfrontasi. Dengan cara itu, hak dan kepentingan semua pihak tetap dapat terlindungi. Apabila masyarakat mengalami tindakan yang melanggar hukum dalam proses penagihan, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui Call Center Polri 110 supaya bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya lagi. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *