HUKUM & KRIMINAL

Telepon Genggam Warga Jerman Dijambret, Para Pelakunya Langsung Digasak Polres Metro Jakarta Pusat

Penyidik Polres Metro Jakarta Pusat bersama warga negara Jerman yang menjadi korban penjambretan telepon genggam.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Seorang warga asing asal Jerman menjadi korban penjambretan di kawasan Sawah Besar, Jakarta Pusat pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 16.55 WIB. Telepon genggam miliknya yang sedang dimainkan tiba-tiba dirampas oleh dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor.

Aksi penjambretan ini kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Metro Jakarta Pusat. Menerima informasi tersebut, tim Satreskrim Polres Metro Jakarta Pusat segera bergerak cepat. Rangkaian penyelidikan kemudian dilakukan mulai dari olah tempat kejadian perkara, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, hingga pengumpulan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. pengumpulan rekaman CCTV. Dan dari hasil penyelidikan itulah identitas pelaku akhirnya bisa terungkap.

Kedua pelaku penjambretan itu teridentifikasi dengan inisial Y dan F. Keduanya berhasil digasak di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara, pada Rabu, 22 April 2026.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan pelaku berinisial AHS yang diduga menjadi penadah telepon genggam milik korban juga ikutan digasak.

“Ketiga pelaku sudah dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti satu unit telepon genggam milik korban juga didapat,” jelas Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, Kamis, 23 April 2026.
Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan penyitaan barang bukti. Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Ancamannya adalah penjara paling lama 7 tahun.

Berkaca dari kasus ini, Kapolres Reynold E.P Hutagalung juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada saat menggunakan telepon genggam di tempat umum. Dan bilamana mengetahui ada tindak kejahatan agar segera melapor ke kantor kepolisian terdekat supaya bisa segera ditindaklanjuti.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *