HUKUM & KRIMINAL

Supervisi Sprindik Tanpa Lidik Mandeg di Wassidik Polda Sumut, Ditreskrimum Pilih Bungkam

Laporan terlapor Parluhutan Samosir ke Propam Polri terkait supervisi Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut yang mandeg terhadap Sprindik tanpa lidik yang diterbitkan Satreskrim Polres Asahan.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Perkara hukum terkesan lucu-lucuan di Kabupaten Asahan, Sumatera Utama, kini sudah memasuki half time babak baru. Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP. Sidik/116/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 8 April 2026 dan Surat Perintah Tugas (SPT) Penyidikan Nomor Sp. Gas Sidik/502/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 8 April 2026 dikabarkan sudah masuk radar supervisi Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut).

Sprindik dan SPT tersebut dikeluarkan oleh Satreskrim Polres Asahan menindaklanjuti laporan polisi (LP)

Nomor LP/B/234/III/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat oleh Meryana Sibarani selaku pelapor. Ikhwal LP tersebut adalah tentang dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 500.17/002/2003/IV/2025 atas nama terlapor Parluhutan Samosir.

SKT yang dipermasalah  tersebut ditandatangi oleh Kepala Dusun VII, Suriono dan Kepala Desa Rawang Pasar IV, Semiin tertanggal  23 April 2025.

Tiba di narasi ini, semua masih terkesan berjalan prosedural sesuai aturan. Namun saat narasi berikutnya mulai kick off, arah prosedural tersebut mulai kelihatan bengkok keluar aturan.

Perihal kebengkokan dimaksud tersebut adalah keluhan dari terlapor Parluhutan Samosir terhadap Sprindik dan SPT yang diterbitkan. Surat perintah tersebut, katanya, bisa mudah melompati proses penyelidikan atau lidik tanpa merasa bersalah.

“Yang saya tahu, penyidikan baru bisa dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru). Bukannya bisa enjoy menyidik dengan melompati tahap menyelidik,” cetus Parluhutan Samosir kepada penulis dengan nada kesal.

Laporan terlapor Parluhutan Samosir ke Kompolnas terkait Sprindik tanpa lidik yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Asahan.

Dia berargumen, dalam penanganan satu perkara, apa pun itu bentuknya, penyelidikan harus  lebih dulu dilakukan untuk mencari dan mendapatkan bukti hukum. Setelah itu didapat, baru penanganan bisa naik tingkat ke penyidikan. Sama halnya dengan perkara yang saat ini dihadapinya dengan status sebagai terlapor dugaan pemalsuan surat tanah.

“Harusnya, kan penyidik melakukan klarifikasi atau konfrontir terlebih dahulu sebelum menerbitkan Sprindik dan SPT. Ini tak ada klarifikasi atau konfrontir langsung keluarkan Sprindik dan SPT. Siapa yang melanggar etika sebenarnya,” jelasnya.

Menyikapi kebengkokan proses penanganan perkara tersebut, Parluhutan mengaku sudah membuat pengaduan online ke Propam Polri tanggal 17 April 2026 agar dibenahi.

Pengaduan online ke situs yanduan.propam.polri.go.id tersebut teregistrasi dengan nomor 260417000056 dan dengan kode pengaduan 5617MUXK. Berselang sehari kemudian, laporan tersebut langsung disambut oleh Propam Polda Sumut. Dijelaskan juga bahwa Kabid Propam Polda Sumut sudah menyetujui laporan dan siap memproses.

Namun begitu, untuk tahap awal Propam menyerahkan lebih dulu kewenangan penyelidikan ke Bagian Pengawas Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Sumut untuk melakukan supervisi pelanggaran. Bila ternyata pelanggaran etik ditemukan, prosesnya baru dikembalikan lagi ke Propam untuk ditindak.

Pernyataan ini terbaca jelas tertanggal 18 April 2026. Namun hingga Rabu, 6 Mei 2026, tak ada lagi progres informasi yang didapat. Masih tetap mandeg sampai durasi 18 hari terlewati. Kabag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Wahyudi Rahman saat dikonfirmasi memilih bungkam dan tak mau menjelaskan kenapa mandeg. Pesan WhatsApp yang dikirim selalu masuk ceklis 2 namun tak pernah berbalas.

Diresskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh juga memilih melimpahkannya ke Kabid Humas Polda Sumut saat penulis konfirmasi. Padahal Kabag Wassidik adalah bawahannya langsung.

“Silahkan konfirmasi ke humas ya, karena itu mekanisme saya menjawab. Kemudian manakala ada kendala silahkan buat dumas baik ke propam, itwasda maupun ke wasidik itu ruang ruang yang di sediakan tks,” ujar Kombes Pol Ricko menjawab konfirmasi penulis.

Perkara Sprindik tanpa lidik berawal dari Laporan Polisi (LP) ke Satreskrim Polres Asahan perihal dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang oleh PN Kisaran justru sudah disahkan dan inkrah.

Hal nyaris sama juga ditunjukkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan. Upaya konfirmasi yang dilakukan sesuai arahan Kombes Pol Ricko tak berbalas.

Untuk diketahui, perkara yang dihadapi oleh Parluhutan Samosir ini sebenarnya idem ditto dengan perkara perdata yang sudah diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran. Dalam perkara perdata tersebut, Parluhutan yang berstatus tergugat menghadapi 9 penggugat di antaranya adalah Budiman Krisman Sibarani, Muhammad Ismail Pontas Sibarani, Helena Sibarani, Ruminta Sibarani dan Meryana Sibarani yang juga pembuat laporan perkara pidana ke Satreskrim Polres Asahan.

Untuk gugatan perkara perdata itu sendiri, Majelis Hakim PN Kisaran sudah mengeluarkan amar putusan yang inkrah pada tahun 2025 lalu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menolak semua dalil gugatan penggugat karena tidak didukung oleh bukti surat sah dan cukup. Termasuk juga keterangan tak mendukung dari para saksi yang dihadirkan oleh penggugat. Putusan ini tergistrasi dengan Nomor 138/Pdt.G/2025/PN Kis.

“Saya pegang putusan PN Kisaran tahun 2025. Tahun 2026 saya diLP-kan ke Polres Asahan tuduhan pemalsuan surat tanah. Perkaranya sama cuma ganti status saja dari perdata ke pidana. Kemudian keluar Sprindik dan SPT langsung sidik tanpa lidik. Hello, she has an ulterior motive, absolutely, kan?” ujarnya lagi sembari menyindir pelapor.

Dituturkan Parluhutan juga, penyidik sebenarnya sudah 2 kali mengirimkan surat undangan, namun dia tidak datang. Pasalnya, surat undangan yang dikirimkan itu dasarnya adalah pelaporan

dari Budiman Krisman Sibarani dan Muhammad Ismail Pontas Sibarani yang kini mendekam dalam penjara.

Sementara Sprinsidik yang diterbitkan atas dasar pelaporan Meryana Sibarani.

“Kalau saya diundang ulang dalam rangka penyelidikan untuk pelapor baru Meryana Sibarani pasti saya datang. Tapi kan faktanya berbeda,” cetusnya lagi.

Kebengkokan perkara ini juga sudah dilaporkan oleh terlapor secara online ke Kompolnas. Laporan tersebut teregister dengan nomor NTPPO: 0239/IV/SKM-ONLINE/2026.

“Selain pengaduan ke Propam, saya laporkan juga ke Kompolnas karena jajaran Polda Sumut bungkam semua menyikapi kebengkokan proses yang diperbuat oleh Satreskrim Polres Asahan,” ujar Parluhutan.

“Biar semua pada tahu seperti inilah aslinya  Ditreskrimum Polri Polda Sumut kepada warga Sumut. Slogannya Presisi zip it atau Presisi bungkam tak bersuara!” tambahnya dengan nada pedas.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *