Ditreskrimsus Polda Metro dan Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Merkuri ke Filipina

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memaparkan hasil penggagalan penyelundupan merkuri yang diduga akan dikirim ke Filipina.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok berhasil menggagalkan dugaan upaya penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dalam penggagalan aksi tricky ini, sebanyak 760 botol cairan berwarna perak berlabel “Mercury Gold 1 Kilo” disita sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya saat temu awak media mengatakan, pengungkapan penggagalan aksi tricky penyelundupan ini adalah bentuk penegakan hukum, menyelamatkan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup.
Pasalnya, merkuri adalah zat berbahaya dan sangat beracun dengan kode Hg dan peredarannya harus diawasi secara ketat. Zat ini bisa terakumulasi di lingkungan dan tubuh manusia, serta berbahaya jika terhirup, tertelan, atau terserap kulit.
“Pengungkapan penggagalan penyelundupan zat toksik ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujar Kombes Pol Bhudi, Rabu, 13 Mei 2026.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Vicktor D Mackbon dalam pemaparannya menjelaskan, kasus ini terbongkar pada Selasa, 21 April 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok memeriksa peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.
Peti kemas itu bernomor MRSU 7176261 dengan kapasitas 40 feet tipe FCL. Berdasarkan dokumen pengiriman, peti kemas itu rencananya dikirim ke luar negeri.
Nah, saat dilakukan pemeriksaan, ratusan botol merkuri berlabel “Mercury Gold 1 Kg” yang disimpan dalam selongsong karton pun ditemukan. Botol-botol tersebut disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk menghindari pemeriksaan.
“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian memakai modus menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” kata Kombes Pol Vicktor D Mackbon.

Barang bukti 760 botol merkuri berlabel “Mercury Gold 1 Kilo” yang berhasil disita.
Dia menjelaskan, merkuri tersebut diduga akan dikirim ke Filipina untuk digunakan sebagai bahan pemurnian emas. Karena Indonesia punya sumber merkuri yang melimpah, sehingga lumrah menjadi target pemasok ilegal buat pihak-pihak di Filipina yang membutuhkan bahan tersebut.
Dalam upaya penggagalan penyelundupan ini, dua orang yakni inisial MAL dan H ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka MAL diduga berperan mencari dan mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang yang berada di luar negeri. Sementara tersangka H diduga berperan sebagai pemasok merkuri kepada MAL.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, pengiriman merkuri oleh kedua tersangka diduga sudah berlangsung sejak 2021. Merkuri itu dijual dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.
“Dari harga tersebut, tersangka MAL mendapat keuntungan sekitar Rp300.000 per kilogram. Karena dia dapat merkuri dari tersangka H seharga Rp2,4 juta per kilogram,” ujar Kombes Pol Victor.
Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Anton Hermawan juga turut menambahkan. Dia mengatakan, seluruh merkuri tersebut diduga berasal dari tambang ilegal di Gunung Botak.
“Jadi sudah bisa kami pastikan merkuri itu juga ilegal karena didapat dari tambah ilegal,” kata AKBP Anton.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi dalam pernyataannya mengatakan, upaya penggagalan penyelundupan ini adalah bentuk sinergi antara Bea Cukai dan Polda Metro Jaya dalam pengawasan ekspor.
“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait. Dan akibat dari aktivitas tricky ini, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga Rp30 miliar,” ujar Adhang.
Kini kembali ke kasus penggagalan penyelundupan. Penyidik saat ini sudah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli. Penyidik juga masih melakukan pendalaman jalur distribusi, dokumen pengiriman, hingga kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.
Kombes Pol Bhudi kembali mengatakan, terkait dengan kasus ini Polda Metro Jaya pun mengajak masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi bilamana mengetahui adanya aktivitas ilegal terkait merkuri.
“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Karena Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Kehadiran Polri adalah untuk membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” ujar Kombes Pol Bhudi menegaskan.
Sedangkan terhadap tersangka MAL dan H yang sudah kena jebakan betmen kasus ini, penyidik sudah menyangkakan mereka dengan Pasal 391 KUHP tentang Pemalsuan Surat, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Perdagangan, serta Pasal 161 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Keduanya terancam kena hukuman penjara maksimal enam tahun.
Penulis/Editor: Bembo



