Analisis Digital Forensik, Sindikat Judol Internasional di Hayam Wuruk Keruk Untung Hingga Rp1,6 Triliun

Dittipidum Bareskrim Polri melakukan jumpa pers perkembangan penyidikan kasus sindikat jaringan judi online (judol) internasional yang digeruduk di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Sindikat jaringan judi online (judol) internasional di Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat berhasil digeruduk oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri. Dan dari hasil analisis digital forensik, sindikat ini diketahui sudah mengeruk keuntungan hingga Rp1,6 triliun.
Angka tersebut didapat dari data statistik deposit para pemain yang tercatat dalam dokumen digital milik para tersangka.
“Berdasarkan data statistik di salah satu platform milik tersangka, didapatkan catatan deposit mencapai Rp13,9 triliun dengan profit yang sudah tercatat ataupun yang didapatkan mencapai Rp1,69 triliun,” jelas Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Juni 2026.
Dikatakannya, saat penggerudukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa laptop, komputer, hingga Macbook. Dan dari perangkat tersebut, tim Puslabfor Bareskrim Polri mendapatkan dokumen Google Sheet yang merangkum seluruh aktivitas keuangan sindikat tersebut.
Data Google Sheet tersebut menggambarkan putaran aliran dana hasil perjudian. Untuk deposit ataupun memasang taruhan, para pelaku menggunakan rekening bank luar negeri.
Meskipun menggunakan rekening luar negeri, Dittipidum tak kalah akal dengan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak lebih jauh aliran dana haram tersebut.
“Kami akan tetap melakukan pendalaman menggandeng bersama PPATK, kami akan berikan datanya untuk dilakukan analisis, untuk dilakukan penelusuran lebih lanjut,” tegas Brigjen Pol Wira.
Dalam penggerudukan di Hayam Wuruk, total ada 321 WNA yang digulung oleh penyidik. Setelah pemeriksaan intensif, sebanyak 287 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
287 WNA yang resmi ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari 185 warga Vietnam, 76 warga Tiongkok, 15 orang warga Myanmar, 6 orang warga Thailand, 3 orang warga Laos dan 2 orang warga Malaysia.
Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari petugas layanan pelanggan (customer service), programmer/IT, admin pemasaran, admin keuangan, hingga pendukung operasional.

Barang bukti berupa ratusan laptop, telepon genggam, dan uang tunai dihadirkan saat rilis kasus pengungkapan jaringan judi online internasional, berkedok perusahaan teknologi mengoperasikan 145 situs judi melibatkan 287 warga negara asing (WNA) sebagai tersangka di Mabes Polri, Jakarta.
Selain WNA, penyidik juga menggulung empat warga negara Indonesia (WNI) berinisial MAP, BT, DFA, dan DA. Keempatnya berperan membantu operasional sindikat, mulai dari sebagai admin keuangan, mengurus penyewaan gedung, menyiapkan rekening penampung (nominee), hingga membantu pengurusan izin tinggal para WNA.
“Modus operandi mereka adalah menyamarkan aktivitas ilegal ini sebagai perusahaan teknologi dan pemasaran digital. Mereka menggunakan rekening nominee, aset digital, hingga USDT (token kripto) untuk menyamarkan transaksi keuangan,” kata Brigjen Pol Wira.
Dari hasil pengembangan terhadap empat tersangka WNI, penyidik menyita sejumlah rekening bank dalam negeri yang digunakan untuk mendukung operasional harian sindikat.
“Dari hasil analisis terhadap rekening yang digunakan untuk mendukung operasional judi online, dapat kami sita sebanyak Rp8,5 miliar,” ujarnya lagi.
Selain uang rupiah, penyidik juga menyita berbagai mata uang asing mulai dari Dollar AS, Dollar New Zealand, Yen Jepang, hingga Ringgit Malaysia. Jika dikonversi, total uang asing tersebut mencapai Rp245 juta.
Brigjen Pol Wira juga mengungkap, sindikat ini mengelola sedikitnya 145 situs judi online yang dioperasikan secara bergantian. Hal ini dilakukan sebagai strategi untuk menghindari pemblokiran dari pemerintah Indonesia.
Dan dari hasil analisis digital forensik, sambung Brigjen Pol Wira, IP address serta hosting dari ratusan situs tersebut tersebar di beberapa negara. Mulai Brasil hingga Vietnam.
“Didapatkan informasi bahwa IP address ataupun alamat server maupun hosting berada di luar negeri. Di antaranya di Brasil, Filipina, China, maupun Vietnam,” jelasnya.
Dia menyebut, sindikat judol ini tengah menoba untuknmemindahkan operasinya ke Indonesia dari negara lain. Sebelum masuk ke Jakarta, jaringan ini diketahui sempat beroperasi di Kamboja, Malaysia, hingga Myanmar.
“Mengingat di beberapa negara tersebut telah dilakukan penindakan secara masif, jaringan pelaku judi online ini kemudian mencoba untuk memindahkan aktivitas operasionalnya di Indonesia dan akhir ketahuan hingga kita geruduk,” katanya lagi.
Penulis/Editor: Bembo



