BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL NASIONAL

Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru: Publik Minta agar Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah segera Diperiksa dan Ditahan

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Publik dan elemen masyarakat masih meragukan penyidikan perkara dugaan korupsi dan TPPU eks Jampidsus Febrie Ardiansyah dilakukan secara proporsional oleh Kejagung. Pasalnya, yang menjadi tersangka adalah pejabat tinggi internal Korps Adhyaksa. Sedikit banyak penyidik yang notabene bekas anak buah Febrie pasti akan melindungi atau membantu mantan atasannya, meski katanya penyidikan dilakukan oleh 9 jaksa independen mantan penuntut di KPK.

Publik juga meragukan Tim penyidik Kejagung yang akan menelusuri kemungkinan adanya brankas atau tempat penyimpanan uang maupun emas lainnya dalam kasus dugaan korupsi Febrie Adriansyah dan Don Ritto. Sebab, jika lebih banyak lagi aset yang ditemukan, bukan tidak mungkin akan banyak melibatkan tersangka baru, baik di lingkungan atau di luar Kejagung berkaitan dengan perkara yang tengah disidik.

Pertanyaannya, apakah Febrie ‘bermain’ sendiri? Apakah atasannya atau bawahannya tidak mengetahui? Jangan-jangan mereka juga ikut terlibat. Oleh karenanya sebagian elemen masyarakat maupun pegiat anti korupsi menyarankan agar KPK mengambil alih perkara yang cukup menghebohkan publik ini.

Namun jika perkara ini tetap disidik Kejagung, publik mengharapkan segera periksa mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah dan langsung menahannya. Sebab barang bukti aset yang disimpan di rumahnya, Sentul City, Bogor sudah cukup untuk menjebloskan tersangka ke dalam tahanan. Hal ini harus dilakukan guna mengembalikan kepercayaan publik terhadap korp Adhyaksa yang belakangan anjlok.

Seperti diumumkan Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya telah menerbitkan tiga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) atas tiga perkara korupsi dan TPPU yang diungkap Korkas Tidpikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya. Artinya perkara yang diserahkan penyidikannya ke Kejagung, sudah dimulai kembali disidik jaksa penuntut umum. Nah, atas dasar itulah, Kejagung bisa langsung memeriksa Febrie sebagai tersangka dan segera menahannya seperti permintaan publik.

Semula Anang menyatakan, bahwa dengan diterbitkannya 3 sprindik baru, status Febrie masih jadi saksi atau oknum belum tersangka. Namun belakangan Anang meralat pernyataannya bahwa Febrie statusnya tetap tersangka seperti yang yang ditetapkan oleh Korkas Tipidkor sebelum penyidikannya diserahkan ke Kejagung.

Langkah ini. mempertimbangkan sprindik dari Polri yang sudah menetapkan Febri sudah jadi tersangka. “Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya) cuman kenapa kita terbitkan dulu (sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan,” terang Anang lagi.

Sebelumnya, Anang mengatakan bahwa berdasarkan sprindik baru, status Febrie kembali menjadi saksi. “Iya masih saksi,” kata Anang. Sprindik ini masih merupakan sprindik umum dan dikeluarkan pada 13 Juli 2026.

Kasus ini akan ditangani oleh tim khusus yang terdiri dari sembilan orang untuk menjaga objektivitas penanganan penyidikan. Pasalnya, Febrie merupakan mantan pimpinan tertinggi di Jampidsus, unit kerja kejaksaan yang menangani kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi kakap. Tim tersebut terdiri dari jaksa senior di kejaksaan dan penyidik KPK.

Anang menegaskan lagi, tim khusus tersebut akan kembali menelaah hasil penyidikan yang sebelumnya dilakukan oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya. Namun, lanjut Anang, meski dikeluarkan sprindik baru, namun Anang memastikan penyidikan yang dilakukan polisi akan menjadi bagian dari pertimbangan tim khusus.

Sebelumnya polisi telah menggeledah 13 tempat. Termasuk rumah Febrie di Sentul, Bogor. Dari rumah Febrie polisi menyita emas 74 kg dan uang dalam bentuk mata uang asing dan rupiah dengan total temuan Rp 476 miliar.

Atas temuan itu, Febrie mengakui rumah tersebut adalah kediamannya, namun ia membantah kepemilikan emas dan uang tersebut. “Itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya tidak melalui forum seperti ini, melalui forum acara yang sudah sesuai prosedur hukum,” kata Febrie Adriansyah, Jumat, 10 Juli 2026.

Adalah Indonesia Police Watch (IPW) salah satu elemen masyarakat yang tahun 2025 pernah melaporkan eks Jampidsus Febrie Ardiansyah ke KPK dan Polri dalam perkara korupsi tersebut. Ketuanya, Sugeng Teguh Santoso menyatakan, Febrie memiliki rekam jejak yang cukup lama menjadi Jampidsus, sejak 2022-2026. Selama empat tahun menjabat, Febrie dipandang telah memiliki pengaruh besar di Korps Adhyaksa.

Sebelumnya Febrie juga pernah menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung. “Patut disayangkan, pelimpahan penyidikan perkara ini oleh polisi ke Kejaksaan Agung. Karena Kejaksaan Agung kan markasnya Febrie Adriansyah, dan dia punya pengaruh yang besar. Cukup lama Febrie menjadi Jampidsus. Pengaruhnya sangat besar ya,” kata Sugeng, dikutip Kamis (16/7).

Dalam perkara ini akan banyak yang harus diperiksa dari pihak Kejagung terkait aset ditemukan yang disita Korkas Tidpikor Polri dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya dari hasil penggeledahan di 13 lokasi. Termasuk dari rumah Febrie di Sentul , Bogor dan di Cafe de’Clean serta Point Money Changer yang berupa batangan emas 74 kilogram dan duit dari berbagai mata uang asing jumlahnya fantastis mencapai Rp 0,5 triliun.

Kabarnya masih ada aset-aset besar yang belum ditemukan. Kabar itu datangnya dari Ketua Komisi III Habiburokhman. Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra yang menduga masih ada aset hasil korupsi tersebut dibeberapa lokasi, termasuk disimpan di dalam bunker.

Menanggapi hal itu, Kejagung
menyatakan penyidik dipastikan akan menelusuri aset-aset lainnya jika dugaannya masih ada “Ya makanya kita telusuri, kita tidak berdasarkan opini tapi kita lihat dulu berdasarkan kepentingan penyidikan,” ujar Kapuspenkum Kejakgung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Selasa (14/7).

Menurut Anang, tim penyidik akan menelaah secara menyeluruh konstruksi perkara berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti yang telah disita, serta dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada Febrie.

Untuk menjaga independensi dan akuntabilitas proses hukum, Kejagung juga akan melibatkan KPK dalam fungsi supervisi. “Kami pastikan penyidikan akan dilakukan secara profesional. Kami juga akan melibatkan supervisi dari KPK,” tegas Anang.

Selain supervisi KPK, Anang menyebut proses penanganan perkara juga akan berada dalam pengawasan Komisi III DPR RI. Menurutnya, Kejagung berkomitmen menjalankan proses hukum secara terbuka dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *