HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Pulangkan Tiga WNI Korban TPPO dari Libya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin saat melakukan penjemputan korban TPPO dari Libya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya memulangkan tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial NAR, SS, dan NKR yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dari Libya. Ketiganya tiba secara bertahap di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang.

Penjemputan pertama dilakukan terhadap SS asal Cianjur dan NAR asal Dompu pada Senin,3 Agustus 2026 malam. Sementara itu, korban berinisial SS dan NKR tiba dan dijemput petugas pada Selasa, 4 Agustus 2026 siang.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan, pemulangan para korban menjadi bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya WNI yang menjadi korban perdagangan orang di luar negeri.

“Alhamdulillah, malam ini kami bisa memulangkan dengan selamat dua korban, satu berasal dari Cianjur dan satu dari Dompu. Mereka merupakan korban tindak pidana perdagangan orang dan tersangka dalam perkara ini sudah kami lakukan penahanan,” ujar Kombes Pol Iman saat penjemputan, Senin, 3 Agustus 2026 malam.

Kombes Pol Iman juga menegaskan, penyidik akan terus melakukan penegakan hukum secara maksimal terhadap para pelaku maupun jaringan yang terlibat dalam pengiriman WNI secara ilegal ke luar negeri. Upaya penyelamatan dan pemulangan terhadap korban lainnya juga akan terus dilakukan.

“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk menegakkan hukum terhadap para tersangka TPPO. Sekaligus juga melakukan penyelamatan dan pemulangan korban dari tempat mereka dikirimkan secara ilegal. Ini adalah salah satu bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada warga negaranya,” jelasnya.

Polda Metro Jaya memastikan proses penyidikan terhadap jaringan TPPO tersebut terus berjalan. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan tidak memiliki dokumen penempatan yang sah.

Penulis/Editor: Bembo

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *