HUKUM & KRIMINAL

Polda Metro Jaya Tegaskan Sikap: Penyampaian Aspirasi Damai Berbeda dengan Tindakan Melanggar Hukum

Jumpa pers Polda Metro Jaya pasca-penanganan kerusuhan usai aksi demo kemarin.

progresifjaya.co.id, JAKARTA — Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan penanganan peristiwa yang terjadi setelah kegiatan penyampaian pendapat di depan Gedung DPR/MPR RI pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kegiatan penyampaian aspirasi sebelumnya sudah berakhir dan sebagian besar peserta meninggalkan lokasi dengan tertib.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto mengatakan, kepolisian menghormati hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara damai dan bertanggung jawab.

Setelah kegiatan berakhir, petugas menangani sejumlah orang yang diduga terlibat dalam tindakan yang mengganggu ketertiban, merusak fasilitas, dan membahayakan keselamatan di sekitar lokasi.

“Kami mengapresiasi masyarakat yang telah menyampaikan aspirasi secara damai dan meninggalkan lokasi dengan tertib. Perbuatan yang melanggar hukum setelah kegiatan tersebut harus dibedakan secara jelas dari masyarakat yang menggunakan haknya untuk menyampaikan pendapat,” kata Kombes Pol Bhudi di Polda Metro Jaya, Jumat, 28 Agustus 2026.

Terhadap yang melanggar hukum, petugas akhirnya mengambil langkah kepolisian secara bertahap dan terukur untuk menghentikan gangguan, mencegah dampaknya meluas, serta menjaga keselamatan masyarakat.

Dalam rangkaian penanganan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang yang saat ini masih didalami keterkaitannya dengan peristiwa. Barang bukti tersebut adalah dua golok, dua gunting, satu asahan pisau, 10 lembar PVC, satu ketapel, 19 mata panah, satu rantai besi, dan empat tongkat bambu.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin turut menambahkan, sebanyak 45 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh.

Penyidik juga masih mendalami dugaan tindak pidana terkait perusakan fasilitas umum, perbuatan terhadap orang maupun barang secara bersama-sama, kepemilikan senjata tajam, serta kemungkinan adanya pihak yang berperan menggerakkan atau mendorong orang lain untuk terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

“Penegakan hukum tidak ditujukan kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara damai. Status hukum ditentukan berdasarkan peran, perbuatan, dan alat bukti masing-masing,” ujar Kombes Pol Iman.

Sementara itu, Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo memastikan penanganan terhadap anak dilakukan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Proses tersebut melibatkan pekerja sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas, serta tetap menjaga kerahasiaan identitas anak.

Polda Metro Jaya juga sudah menyiapkan pendampingan lanjutan bagi anak yang telah putus sekolah. Bagi anak yang masih menempuh pendidikan, pembinaan akan dilakukan bersama tenaga pendidik dan Dinas Pendidikan agar proses pendidikan tetap berjalan sekaligus mencegah keterlibatan kembali dalam perbuatan serupa.

“Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan anak-anak memperoleh pendampingan dan pembinaan sesuai kebutuhannya, termasuk dalam keberlanjutan pendidikan mereka,” ujar Kombes Rita.

Sementara untuk masyarakat yang punya informasi tentang anak atau perempuan yang belum diketahui keberadaannya setelah kegiatan tersebut bisa menghubungi layanan Lapor Bu Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya melalui nomor 0812-14110-110.

Polda Metro Jaya juga memastikan situasi Jakarta saat ini sudah aman dan aktivitas masyarakat telah kembali berjalan normal. Masyarakat juga diimbau tetap tenang, tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi, serta menyampaikan setiap perbedaan pendapat melalui cara-cara yang damai dan sesuai dengan ketentuan hukum. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *