Kepala BGN Terlalu Banyak Ngomong dan Aksi: Keracunan MBG Terus Berlanjut Terhadap Penerima Manfaat

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Terlalu banyak ngomong dan banyak aksi yang dilakukan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono tidak menyurutkan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) bagi pelajar dan santri di sekolah maupun pesantren. Buktinya keracunan massal terus berulang dari era Dadan Hindayana, Naniek Sudarti Deyang dan sekarang Sudaryono yang terlalu banyak bicara.
Perbaikan yang sering diucapkan Sudaryono kepada wartawan ternyata tidak efektif. Kenyataannya di lapangan keracunan MBG malah masif terjadi kepada penerima manfaat, akibat lalainya Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG). Oleh karenanya, di tengah masifnya jumlah korban yang telah mencapai puluhan ribu jiwa, kalangan ekonom dan peneliti mendesak pemerintah agar segera menetapkan status darurat nasional berupa Kejadian Luar Biasa (KLB) Keracunan Pangan.
Lihat saja, berdasarkan data resmi hingga 2 September 2026, tercatat sebanyak 50.059 orang menjadi korban dari 460 kejadian keracunan yang tersebar di 36 provinsi serta 245 kabupaten/kota. Bahkan kelompok masyarakat sipil MBG Watch juga mencatat sekitar 1.600 korban baru hanya dalam kurun waktu tiga hari terakhir ini.
Kendati menuai banyak kritik tajam, pemerintah hingga kini masih tetap mempertahankan kelanjutan program MBG. Kondisi inilah yang memicu keprihatinan mendalam dari berbagai pihak. Sebaliknya Kepala BGN yang baru Sudaryono aktif melakukan perbaikan dan perubahan di semua lini MBG, namun tidak efektif keracunan terus berlangsung.
Peneliti Center of Economic and Law Studies (Celios), Muhammad Saleh, menilai bahwa rentetan insiden yang menimpa anak-anak sekolah ini sudah tidak bisa lagi diselesaikan dengan pendekatan parsial atau ditangani sekadar kasus per kasus. Menurutnya, persoalan ini telah menjelma menjadi ancaman serius bagi kesehatan publik yang membutuhkan kebijakan luar biasa dan komprehensif dari negara.
“Program yang membuat lebih dari 43 ribu anak keracunan dalam 20 bulan bukan lagi rangkaian insiden lokal, tapi kedaruratan keamanan pangan berskala nasional,” tegas Saleh, dikutip Sabtu (5/9).
Ia merujuk pada regulasi yang ada, di mana penanganan krisis ini memiliki dasar hukum yang kuat untuk ditingkatkan statusnya. Langkah darurat tersebut dapat dimulai dengan merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 1 Tahun 2026 juncto Permenkes Nomor 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan.
Selain itu, aspek kedaruratan lintas sektor juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas PP Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan.
Sebelumnya, desakan serupa juga datang dari parlemen. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris, dalam Rapat Kerja bersama Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9), secara terbuka meminta BGN melakukan evaluasi total. Charles membeberkan bahwa skala keracunan ini telah melanda hampir seluruh wilayah Indonesia.
“Artinya, hampir semua provinsi di Republik ini pernah mengalami kasus keracunan dalam dua tahun terakhir. Setengah dari kabupaten/kota yang ada di Indonesia juga sudah pernah mengalami kasus keracunan akibat program makan bergizi gratis,” ujarnya.
Penulis/Editor: Isa Gautama



