HUKUM & KRIMINAL

Pembebasan Bersyarat Dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Indra Kenz Kembali Masuk Bui: Dari Semula Lapas Cibinong Kini di Lapas Tangerang

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Indra Kesuma alias Indra Kenz kembali masuk bui usai Pembebasan Bersyarat (PB) dicabut Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Kanwil Ditjenpas Jawa Barat kembali menjebloskan terpidana Kasus investasi bodong Binomo ini ke Lapas yang semula di Lapas Cibinong, kini di Lapas Kelas I Tangerang.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Ishadi Maja Prayitno mengatakan, pencabutan PB Indra Kenz berjalan lancar. Hal ini telah ditindaklanjuti oleh Tim PK Bapas Bogor yang menjemput Indra Kenz dari tempat pelaksanaan pembebasan bersyarat untuk kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang.

Ishadi menjelaskan, proses pemindahan berlangsung pada Kamis (8/10/2026) siang. Indra Kenz kooperatif saat petugas menjalankan proses pencabutan pembebasan bersyarat tersebut. “Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 WIB berangkat ke Lapas Tangerang, dan pukul 14.30 WIB barusan sudah masuk di Lapas Kelas I Tangerang,” kata Ishadi, Kamis (8/10/2026).

Dengan masuknya Indra Kenz ke Lapas Kelas I Tangerang, statusnya sebagai Klien Pemasyarakatan beralih lagi menjadi warga binaan. Ia kembali menjalani masa pidana sesuai ketentuan yang berlaku yakni 10 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, pembebasan bersyarat Indra Kenz disorot pasca temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong oleh Ombudsman. Hal ini juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi internal Kemenimipas setelah adanya investigasi terkait temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Rudi Setiawan, merekomendasikan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk menarik kembali pembebasan bersyarat yang diperoleh Indra Kenz. Rekomendasi itu disampaikan setelah Ombudsman RI menemukan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas II A Cibinong pada Rabu (23/9/2026). “Indra Kusuma (Indra Kenz), PB direkomendasikan kepada Ditjenpas untuk ditarik kembali,” kata Rudi.

Berdasarkan hasil investigasi internal Kemenimipas, Itjen menemukan sejumlah dugaan pelanggaran di Lapas Kelas II A Cibinong. Indra Kenz juga terbukti menikmati klaster mewah itu yang saat ini sudah dirobohkan.

Penipu investasi bermodus binary option melalui aplikasi Binomo serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersebut terbukti secara sah ikut menyuplai dana mandiri untuk pengadaan perlengkapan interior di dalam bilik rutan.

Hasil penggeledahan fisik membuktikan bahwa bangunan yang semula difungsikan sebagai gudang dan kantor sarana asimilasi edukasi telah dialihfungsikan menjadi rumah singgah tamu (guest house). Seluruh biaya renovasi dan modifikasi kompartemen kontainer BMN tersebut dipastikan bersumber dari kantong pribadi para narapidana kelas kakap.

Indra Kenz mendapat pembebasan bersyarat pada 24 September 2026. Selama menjalani pembebasan bersyarat, Indra Kenz tidak sepenuhnya bebas tanpa kewajiban. Ia tetap berada dalam pengawasan pemasyarakatan dan diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai bagian dari pelaksanaan PB.

Salah satu kewajibannya adalah melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor satu kali setiap bulan. Namun, kewajiban itu praktis gugur setelah Indra resmi menyandang status warga binaan lagi. Indra Kenz kembali dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani masa pidananya di Lapas Kelas I Tangerang.

Indra Kenz sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara investasi bodong Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Ia telah menjalani sekitar lima tahun dari total vonis tersebut sebelum memperoleh pembebasan bersyarat. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *