
Jadwal pelayanan Simling Satlantas Polresta Bandung.
progresifjaya.co.id, KABUPATEN BANDUNG – Satlantas Polresta Bandung sudah menjadwalkan agenda lokasi layanan SIM keliling (Simling) Kabupaten Bandung selama sepekan mulai hari Senin hingga Sabtu, 19 – 24 Oktober 2026.
Dalam pelayanannya, Satlantas Polresta Bandung mengerahkan dua unit mobil Simling untuk melayani masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A atau C. Berikut adalah jadwal mobil Simling 1 dan Simling 2 di Kabupaten Bandung selama periode 19-24 Oktober 2026.
Pada hari Senin, 19 Oktober 2026, dua unit mobil Simling akan beroperasi masing-masing di Thee Matic Majalaya dan di Bank HIK Cileunyi. Kemudian di hari Selasa, 20 Oktober 2026, mobil Simling 1 akan bertugas di Terminal Cicalengka. Sedangkan mobil Simling 2 akan bertugas melayani di Dealer Honda Nambo Banjaran.
Untuk hari Rabu, 21 Oktober 2026, mobil Simling 1 akan bertugas di Kantor Kecamatan Cimenyan. Sementara mobil Simling 2 akan bertugas melayani di Kantor Kecamatan Ciparay. Lalu pada hari
Kamis, 22 Oktober 2026, mobil Simling 1 akan ditempat untuk bertugas di Taman Kota Baleendah. Sedangkan mobil Simling 2 akan bekerja di Jalan Baru Majalaya.
Untuk hari Jumat, 23 Oktober 2026, mobil Simling 1 masih bertugas di tempat yang sama yakni di Taman Kota Baleendah. Sedangkan mobil Simling 2 akan bertugas di Honda Nambo Banjaran. Sedangkan memasuki saat weekend pada Sabtu, 24 Oktober 2026, mobil Simling 1 akan ditempatkan di Toserba Prama Banjaran untuk melayani. Sedangkan mobil Simling 2 akan berada di Toserba Borma Katapang.
Untuk masyarakat pemohon perpanjangan SIM A atau C, dokumen yang wajib dibawa adalah SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya. Kemudian KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.
Kemudian surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).
Juga perlu diingat, proses perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Sementara SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, prosesnya harus dilakukan di Satpas/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM sesuai PNBP di Simling Satlantas Polresta Bandung:
– SIM A: Rp80.000
– SIM C: Rp75.000
– Biaya asuransi: Rp50.000
– Biaya tes kesehatan: Rp65.000
– Biaya psikotes: Rp75.000. (Bembo)



