HUKUM & KRIMINAL

Satlantas Polrestabes Bandung Rilis Jadwal Pelayanan Simling Kota Bandung Sepekan, 19 – 24 Oktober 2026

Jadwal pelayanan Simling Satlantas Polrestabes Bandung.

progresifjaya.co.id, BANDUNG – Satlantas Polrestabes Bandung sudah merilis jadwal pelayanan SIM keliling (Simling) untuk sepekan ke depan mulai Senin hingga Sabtu, 19 – 24 Oktober 2026.

Untuk hari Senin, 19 Oktober 2026, penyebaran pelayanan Simling Satlantas Polrestabes Bandung akan berada di sejumlah lokasi. Pertama di Tenth Avenue Mall, Jl. Soekarno-Hatta No.526, Cijaura, Kec. Buahbatu, Kota Bandung dan ITC Kebon Kelapa, Jl. Moch. Toha – Jl. Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung.

Pada hari Selasa, 20 Oktober 2026, pelayanan Simling akan berlokasi di McD Pasirkoja, Jl. Soekarno-Hatta No 128-130, Kota Bandung dan Pasar Modern Batununggal, Jl. Batununggal Indah II No.48, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung.

Kemudian di hari Rabu, 21 Oktober 2026, pelayanan Simling Satlantas Polrestabes Bandung akan berada di ITC Kebon Kelapa, Jl. Moch. Toha – Jl. Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung dan Tenth Avenue Mall, Jl. Soekarno-Hatta No.526, Cijaura, Kec. Buahbatu, Kota Bandung

Untuk hari Kamis, 22 Oktober 2026, pelayanan Simling akan berada di The Kings Shopping Centre, Jl. Kepatihan No.11-17, Kec. Regol, Kota Bandung Pasar dan Modern Batununggal, Jl. Batununggal Indah II No.48, Kec. Bandung Kidul, Kota Bandung

Kemudian hari Jumat, 23 Oktober 2026, pelayanan Simling akan berlokasi di McD, Jl. Soekarno-Hatta No 610, Kota Bandung dan BPR KS Leuwipanjang, Jl. Leuwi Panjang No.149, Kec. Bojongloa Kidul, Kota Bandung

Saat weekend pada hari Sabtu, 24 Oktober 2026, pelayanan Simling akan berada di Metro Indah Mall, Jl. Soekarno-Hatta No.590, Kec. Buahbatu, Kota Bandung dan ITC Kebon Kelapa, Jl. Moch. Toha – Jl. Pungkur, Kec. Regol, Kota Bandung.

Untuk masyarakat pemohon perpanjangan SIM A atau C, dokumen yang wajib dibawa adalah SIM yang masih berlaku, tidak melebihi masa berlakunya. Kemudian KTP asli atau SUKET (Surat Keterangan Pengganti KTP) yang masih berlaku, serta fotokopi KTP/SUKET.

Kemudian surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta memeriksa jarak pandang (minus/normal).

Juga perlu diingat, proses perpanjangan SIM hanya bisa dilakukan 14 hari sebelum masa berlaku habis. Sementara SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, prosesnya harus dilakukan di Satpas/Polresta dengan mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Berikut ini adalah biaya perpanjangan SIM sesuai PNBP di Simling Satlantas Polrestabes Bandung:

– SIM A: Rp80.000

– SIM C: Rp75.000

– Biaya asuransi: Rp50.000

– Biaya tes kesehatan: Rp65.000

– Biaya psikotes: Rp75.000. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *