Viral di Media Sosial: Selebgram Cantik Pemilik Restoran Korban Pencurian, Malah Jadi Tersangka dan Diminta Rp 1 Miliar

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Viral, Selebgram sekaligus pemilik Restoran Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O’Brien (30) curhat di media sosial tentang dirinya yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri. Padahal, wanita cantik yang mempunyai 225 ribu follower di Instagramnya itu menjadi korban pencurian dilakukan oleh ESR dan suaminya ZK yang diketahui sebagai musisi, gitaris pada band yang cukup terkenal.
Semula Nabilah melaporkan dugaan pencurian makanan di restorannya itu ke Polsek Mampang, Jakarta Selatan dengan barang bukti berupa rekaman CCTV dan tagihan bon makanan Rp530.150 serta keterangan beberapa saksi karyawan rumah makan tersebut. Atas laporan itu kemudian polisi menetapkan ZK dan ESR sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar pasal 263 KUHP.
Belakangan, rekaman CCTV dugaan pencurian yang diunggah di Instagram Nabilah O’Brain dipermasalahkan kedua tersangka dan mereka melaporkan ke Bareskrim Polri dengan tuduhan pencemaran nama baik sesuai pasal-pasal di KUHP dan UU ITE. Direktorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim kemudian menetapkan Nabilah sebagai tersangka.
Dalam video curhat Nabilah juga menyebutkan bahwa dirinya diminta Rp 1 miliar oleh pelapor pasangan suami isteri tersebut yang merasa tercemar atas unggahan rekaman CCTV itu. Bahkan Nabilah disuruh bilang rekaman tersebut tidak benar alias fitnah.
Tentu saja Nabilah tidak mau. Dia tetap pada laporannya di Polsek Mampang bahwa rekaman CCTV itu adalah fakta yang sesungguhnya. Oleh karenanya selegram itu merasa keberatan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri.
Dalam konferensi pers yang digelar di restorannya, Nabilah menyampaikan pernyataannya dengan suara bergetar. Ia beberapa kali terlihat menahan tangis saat menceritakan peristiwa yang menimpanya. Di hadapan awak media, Nabilah mempertanyakan tindakan pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR yang sebelumnya ia laporkan atas dugaan pencurian makanan di restorannya.
“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” ucap Nabila sambil menangis dikutip suara.com, Jumat (6/3)
Dengan mata berkaca-kaca, ia juga menceritakan perlakuan yang dialami karyawan restorannya saat kejadian tersebut. “Tidak hanya itu, kalian menghina karyawan-karyawan saya, masuk ke area dapur saya, membentak dan mencaci maki karyawan saya yang sedang bekerja mencari nafkah,” sambung dia.
Menurut Nabilah, tindakan tersebut sangat menyakitkan bagi para pekerjanya yang hanya berusaha mencari penghidupan. “Saya tidak pernah melakukan itu kepada mereka. Dan orang lain seenaknya masuk, mengambil modal saya, dan menghina karyawan-karyawan saya,” ujarnya.
Sambil berusaha menahan emosinya, Nabilah juga menyoroti langkah ZK dan ESR yang justru melaporkan dirinya ke Bareskrim Polri hingga menuntut uang sebesar Rp1 miliar. “Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya,” ungkapnya.
Selain kepada pihak yang dilaporkannya, Nabilah juga mempertanyakan penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Ia menegaskan rekaman CCTV yang diunggahnya merupakan fakta kejadian. “Saya mungkin tidak tahu atau tidak paham pasal-pasal hukum, tapi semenjak ini terjadi, saya betul-betul membedah. Dan saya tahu apa itu keadilan dan kebenaran,” jelas dia.
“Saya terpaksa harus membuka ini ke media, karena ternyata menjadi kooperatif selama 5 bulan ini, dan menjadi benar saja, tidak cukup untuk Bareskrim, payung Polri di negeri ini,” lanjutnya.
Sementara kuasa hukum Nabilah, Goldie Natasya Swarovski, mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wassidik) Bareskrim Polri untuk menguji penetapan status tersangka terhadap kliennya. “Saya harap Biro Wassidik dapat melihat ini dengan objektif,” kata Goldie.
Selain itu, pihak Nabilah juga melaporkan proses penanganan perkara tersebut ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melalui Paminal. “Mereka merespons dengan cepat dan aktif, mengundang kami sampai jam 12 malam untuk mendengarkan kesaksian saya selaku kuasa hukum terkait proses pemeriksaan ini,” ujarnya.
Goldie menegaskan pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum untuk membatalkan status tersangka terhadap kliennya. “Dengan segala upaya untuk membatalkan status tersangka klien kami, membuat penyidikan ini menjadi berhenti, akan kami lakukan,” ujar Goldie.
Kasus ini bermula pada September 2025 saat pasangan suami istri ZK dan ESR datang ke Restoran Bibi Kelinci Kopitiam dan memesan 11 makanan serta tiga minuman dengan total tagihan Rp530.150.
Namun setelah menunggu pesanan, keduanya disebut masuk ke dapur restoran dengan alasan makanan terlalu lama disajikan. Mereka kemudian membawa sejumlah pesanan tersebut tanpa melakukan pembayaran.
Atas kejadian itu, Nabilah melaporkan dugaan pencurian ke Polsek Mampang Prapatan dan mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut di media sosial. Belakangan, Nabilah mengaku justru ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri setelah mengunggah rekaman tersebut.
“Saya korban pencurian yang menjadi tersangka di Bareskrim Polri. Saya diam selama lima bulan karena takut untuk bersuara,” tulis Nabilah melalui akun Instagramnya, Kamis (5/3).
Ia mengaku baru memutuskan berbicara sekarang demi mencari kejelasan hukum atas kasus tersebut. “Selama lima bulan saya diminta mengakui bahwa apa yang saya ungkapkan dan CCTV saya adalah fitnah, juga saya diminta Rp1 miliar. Saya sudah mencoba berbagai upaya untuk membela diri,” tulisnya.
Polsek Mampang Prapatan melalui akun Instagram resminya menegaskan bahwa peristiwa di Restoran Bibi Kelinci melibatkan dua perkara yang berbeda dan ditangani oleh institusi kepolisian yang berbeda. “Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda,” demikian keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.
Perkara pertama adalah laporan dugaan pencurian yang diajukan Nabilah terhadap ZK dan ESR. “Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis akun tersebut.
Polisi menyebut kedua terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka, namun keduanya mengajukan penundaan pemeriksaan yang sebelumnya dijadwalkan pada Senin, 9 Maret 2026.
Sementara perkara kedua berkaitan dengan unggahan rekaman CCTV restoran yang dipublikasikan Nabilah di media sosial. Kasus tersebut ditangani Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dengan Nabilah sebagai pihak terlapor. “Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda,” tutup akun tersebut.
Editor: Isa Gautama



