Minta Setoran ke 23 Perangkat Daerah untuk Lebaran: Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman Terciduk OTT KPK

Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman (kemeja putih pakai masker) terjaring OTT KPK lantaran meminta ‘setoran’ kepada perangkat daerah di bawahnya untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. (Ist)
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Mungkin perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman yang terjaring OTT KPK dilakukan hampir semua kepala daerah di Tanah Air. Menjelang lebaran, meminta ‘setoran’ kepada perangkat daerah di bawahnya untuk kebutuhan Hari Raya Idul Fitri. Tidak itu saja, mungkin juga kepala daerah minta jatah kepada dinas-dinas, terutama yang dianggap jabatannya basah.
Namun yang terungkap Tipikor Bupati Cilacap ini hanya minta jatah setoran kepada perangkat daerah yang ada di wilayahnya. Tidak hanya menjelang Hari Raya Idul Fitri tahun 2026 ini saja, tapi ternyata hal yang sama dilakukan juga pada lebaran tahun 2025. Apesnya, ‘pemerasan’ yang dilakukan orang nomor satu di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah itu baru terendus komisi antirasuah pada tahun ini.
Deputi Bidang Penindakan KPK, Asep Guntur mengungkap, praktik korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Cilacap berkaitan dengan pengumpulan uang untuk tunjangan hari raya (THR). Temuan tersebut diperoleh setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif dan menggali keterangan dari sejumlah saksi.
Dari hasil pemeriksaan itu, KPK menemukan dugaan praktik serupa sudah terjadi pada 2025. Saat itu, Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman diduga menginstruksikan salah satu stafnya untuk mengumpulkan uang dari berbagai perangkat daerah guna memenuhi kebutuhan THR eksternal.
“Jadi, pemberian THR ini tidak hanya untuk hari raya di tahun 2026. Tetapi juga di tahun 2025 itu sudah pernah terjadi,” kata Asep saat jumpa pers di Jakarta, Sabtu (14/3) malam.
Namun demikian, Asep mengakui pada tahun 2025 praktik tersebut tidak terendus oleh KPK. “Cuman pada saat itu tidak termonitor oleh kami, maupun juga belum ada laporan informasi yang masuk kepada kami,” tutur Asep.
“Jadi ini udah berulang gitu ya, seperti itu pun jika tahun ini tidak tertangkap tangan, maka kemungkinan besar juga berikutnya menjadi hal yang akan diulangi gitu, seperti itu,” imbuhnya yakin.
Atas perbuatan dan berdasarkan kecukupan alat bukti dan dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan dua orang tersangka.Yakni, Bupati Syamsul Auliya dan Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, Sadmoko Danardono yang mengumpulkan duit setoran 23 perangkat daerah sebesar Rp 610 juta. Keduanya kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari kedepan.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Asep Guntur mengungkapkan konstruksi terjadinya Tipikor pemerasan tersebut yang bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan menjelang Idul Fitri 1447 H tahun 2026 ini sang bupati minta setoran kepada perangkat daerah untuk kebutuhan lebaran. Syamsul diduga memerintahkan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah.
Dana itu disebut-sebut akan digunakan sebagai THR untuk kepentingan pribadi serta pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Perintah tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Sadmoko bersama tiga pejabat lainnya, yakni Asisten I Sumbowo, Asisten II Ferry Adhi Dharma, dan Asisten III Budi Santoso. Mereka membahas kebutuhan dana THR eksternal yang ditaksir mencapai Rp 515 juta.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, para pejabat itu kemudian meminta setoran dari setiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap. Target pengumpulan dana bahkan dipatok hingga Rp 750 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 Perangkat Daerah, 2 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), dan 20 Puskesmas. Pada awalnya, setiap satuan kerja atau Satker ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai dengan Rp 100 juta meski dalam praktiknya nominal yang masuk bervariasi, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah.
Besaran setoran pun ditentukan berdasarkan pertimbangan Ferry Adhi Dharma. Jika ada perangkat daerah yang tidak sanggup memenuhi target, mereka diminta melapor untuk kemudian dilakukan penyesuaian nominal setoran.
Selain itu, Sadmoko juga memerintahkan para asisten untuk mengoordinasikan dan menagih setoran dari perangkat daerah. Dana tersebut ditargetkan sudah terkumpul sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret 2026.
Perangkat daerah yang belum menyetor akan kembali ditagih oleh para asisten sesuai wilayah tanggung jawabnya, bahkan dengan bantuan Kepala Satpol PP dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan setempat.
Dalam rentang waktu 9 hingga 13 Maret 2026, sebanyak 23 perangkat daerah dilaporkan telah menyetor dana yang diminta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai sekitar Rp 610 juta dan dihimpun melalui Ferry Adhi Dharma sebelum akhirnya diserahkan kepada Sekda Cilacap.
Semula KPK menjaring 27 orang terdiri dari ASN dan swasta termasuk bupati dan sekda. Namun dalam pemeriksaan awal di Polres Banyumas, terseleksi menjadi 13 orang dan kemudian terakhir 7 orang diboyong ke markas KPK Gudubg Merah Putih, Kuningan, Jakarta. Dari 7 terperiksa 2 ditetapkan jadi tersangka, yakni Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono.
Editor: Isa Gautama



