EKONOMI & BISNIS HUKUM & KRIMINAL

Hormati Putusan MK, Telkomsel Luncurkan Fitur Akumulasi Kuota Atau Rollover

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Menyusul pengumuman putusan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 terkait uji materi Pasal 71, operator telekomunikasi Telkomsel secara resmi memutuskan untuk menghormati keputusan Mahkamah Agung (MK), dalam pelarangan penghangusan kuota internet secara sepihak.

Dalam hal ini, Vice President (VP) Corporate Communications & Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyampaikan bahwa untuk menyesuaikan kebutuhan kuota pelanggan, Telkomsel sendiri akan terus meningkatkan layanan serta produk yang diperlukan, salah satunya adalah dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover) kuota.

Bukan tanpa alasan. Melalui fitur rollover kuota ini, pelanggan nantinya dapat menggunakan sisa kuota utama melewati batas waktu yang sudah ditentukan, hingga di bulan berikutnya

“Pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, sehingga pelanggan bisa mendapat transparansi layanan,” ujar Fahmi dikutip Sabtu (25/07).

Terkini, kartu prabayar utama Telkomsel yakni SIMPATI sendiri juga sudah memiliki beberapa paket bulanan yang telah mendukung fitur akumulasi kuota. Beberapa paket tersebut diantaranya adalah SIMPATI #TerbaikUntukmu, mulai 3 GB, 8 GB, dan 13 GB dengan masa aktif 30 hari.

“Pelanggan kini memiliki keleluasaan lebih dalam mengatur pemakaian internet, membuat manfaat jumlah kuota pelanggan makin optimal sesuai perkembangan kebutuhan,” ucapnya.

Kedepannya, Fahmi juga menegaskan bahwa pihaknya juga akan terus memperkuat pengembangan layanan penanganan pelanggan, serta kian memperkuat perlindungan konsumen.
Dalam hal ini, Fahmi juga turut menambahkan bahwa Telkomsel juga menilai bahwa pemanfaatan kuota yang optimal sendiri juga merupakan hal yang penting bagi para pelanggan, terutama di tengah era digital ini.

“Telkomsel menilai bahwa putusan tersebut menekankan pentingnya perlindungan hak pelanggan terhadap layanan telekomunikasi,” tegasnya.

Sebelumnya, MK sendiri telah menetapkan bahwa praktik penghapusan sisa kuota internet prabayar setelah masa berlaku berakhir pada dasarnya merupakan pengambilalihan hak milik berupa manfaat atas barang, atau jasa yang telah dibayar lunas secara sewenang-wenang.

Dalam hal ini, penghapusan sisa kuota internet prabayar dinilai sama sekali tidak dilakukan untuk kepentingan umum, melainkan semata-mata untuk kepentingan komersial penyelenggara, yakni untuk memaksa konsumen membeli kuota internet baru lebih sering. (Red)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *