HUKUM & KRIMINAL TNI & POLRI

Tim Gabungan BNN Gagalkan Penyelundupan 1,3 Ton Obat Bius Senilai Rp 2,1 T di Perairan Kepulauan Riau

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Penyelundupan serbuk zat ketamin yang dikemas dalam 1300 bungkus teh China berasal dari Myanmar berhasil digagalkan tim gabungan Polri, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, BNN serta TNI AL. Barang bukti sebanyak 65 karung kemasan teh seberat 1,298 ton senilai Rp 2,1 triliun itu disita sebagai barang bukti penyidikan.

Usaha menyelundupkan zat ketamin yang dikenal sebagai obat bius manusia dan hewan itu berlangsung, Jumat (7/8) di Bintan perairan Kepulauan Riau. Kapal dengan awak  berkewarganegaraan asing disergap aparat patroli laut TNI AL bersama Tim Gabungan saat sedang berlayar masuk wilayah perairan Indonesia. Delapan awak kapal berkebangsaan Myanmar dan seorang warga negara Taiwan langsung digelandang aparat ke markas Komando Daerah Angkatan Laut IV, Batam, Kepulauan Riau.

Kepala BNN, Komjen Suyudi Ario Seto mengungkapkan dalam operasi penyergapan kapal asing itu, petugas mengamankan delapan orang anak buah kapal (ABK) yang terdiri dari satu warga negara Taiwan berinisial TSM (43) dan tujuh warga negara Myanmar, yaitu KH (29), MML (36), ML (55), PL (27), TA (51), ZO (38), serta MML (44).

Para pelaku menyembunyikan barang haram di dalam kompartemen tersembunyi dekat anjungan kapal. Petugas mengamankan 65 karung berisi 1.300 bungkus teh cina dengan berat total sekitar hampir mencapai 1,3 ton. Hasil uji menggunakan alat Rigaku, mengonfirmasi seluruh sampel positif mengandung ketamin.

Komjen Suyudi mengungkapkan, ketamin secara medis digunakan sebagai obat anestesi atau bius. Namun, zat tersebut juga disalahgunakan sebagai obat rekreasional karena dapat menimbulkan efek halusinasi dan sensasi melayang. Obat keras ini biasanya dicampurkan ke dalam rokok elektrik.

“Terdapat beberapa modus penyalahgunaan ketamin, mulai dari menghirupnya dalam bentuk serbuk melalui hidung, hingga menggunakannya sebagai campuran dalam happy water yang sangat berbahaya. Modus yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah modifikasi ketamin yang disintesis menjadi cairan dan disusupkan ke dalam liquid vape atau rokok elektrik sehingga sangat sulit untuk dideteksi,” kata Suyudi di Mako AL, Batam, dikutip Senin (10/8).

Suyudi menjelaskan, secara hukum di Indonesia, ketamin saat ini belum masuk kategori narkotika. Meski demikian, zat tersebut tergolong 0obat keras atau Obat-Obat Tertentu (OOT) yang peredaran dan penggunaannya diawasi ketat. Penyalahgunaan  ketamin menjadi semakin masif dengan harga pasar gelap yang cukup tinggi dalam 10 tahun terakhir.

“Penyitaan barang bukti ketamin seberat hampir 1,3 ton ini bukanlah sekadar catatan statistik kuantitatif semata. Keberhasilan pengamanan barang bukti tersebut merupakan bentuk nyata penyelamatan terhadap setidaknya 6.490.000 (enam juta empat ratus sembilan puluh ribu) jiwa generasi muda Indonesia dari jerat penyalahgunaan narkotika,” jelas Suyudi.

“Pencapaian luar biasa ini terwujud berkat kuatnya sinergitas, kolaborasi antar lembaga, serta keberanian dan kerja keras para petugas di garis terdepan. Operasi ini sejatinya tidak hanya menggagalkan penyelundupan di tengah laut, melainkan upaya langsung untuk menyelamatkan kemanusiaan, keluarga, dan masa depan kedaulatan bangsa Indonesia,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, Suyudi memberikan peringatan keras kepada jaringan sindikat narkoba. Dia memastikan tidak ada ruang di jalur laut yang bebas hambatan terhadap narkoba. Oleh karena itu dia juga mengajak masyarakat khususnya yang berada di wilayah pesisir untuk meningkatkan kewaspadaan dan merapatkan barisan menutup ruang gerak penyelundupan narkoba.                 

“Mengusung semangat ‘War on Drugs for Humanity’, setiap tindakan penegakan hukum dilakukan untuk menyelamatkan kemanusiaan. Laut adalah pagar terdepan Republik Indonesia yang tidak akan pernah dikompromikan bagi para penghancur kemanusiaan, demi memastikan masa depan Indonesia BERSINAR (Bersih Narkoba),” imbuhnya.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *