Tak Sampai 24 Jam, Resmob Polda Metro Ringkus Pembunuh Wanita Inisial I di Serpong Utara

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Tak butuh waktu lama buat Tim Subdit Resmob Polda Metro Jaya menangkap pelaku pembunuhan wanita inisial I (49) di Serpong Utara, Tangerang Selatan. Tak sampai 24 jam setelah kejadian pembunuhan, THA (41), yang juga mantan suami siri korban diringkus pada hari yang sama sekitar pukul 17.50 WIB di kawasan Jl Jombang Raya, Pondok Aren, Tangerang Selatan. Gerakan penangkapan TH ini dikomandoi langsung oleh Kasubdit III Resmob AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam penjelasannya mengatakan, peristiwa bermula ketika korban bersama pelaku keluar dari rumah pada Rabu, 15 April 2026 malam. Keduanya kemudian kembali ke rumah korban sekitar pukul 00.30 WIB.
“Tak lama setelah itu, saksi mendengar korban meminta tolong dari dalam kamar. Namun pelaku sempat menenangkan dengan mengatakan bahwa kondisi korban tidak apa-apa,” kata Kombes Pol Bhudi, Sabtu, 18 April 2026.
Tapi tak lama kemudian warga malah menemukan korban sudah meninggal dunia, berselang sebentar setelah pelaku kabur dari rumah tersebut pada Kamis dini hari, 16 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Hingga saat ini penyidik masih mendalami motif kejadian pembunuhan tersebut. Tersangka THA sudah ditahan bersama sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku, satu unit sepeda motor Honda PCX, dua unit telepon genggam, uang tunai hasil penjualan perhiasan milik korban, serta rekaman CCTV yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka juga sudah dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (2) dan/atau Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pembunuhan dan/atau pencurian dengan kekerasan.
Sementara terhadap contoh peristiwa pidana pembunuhan ini, untuk kesekian kalinya tanpa kenal lelah Kombes Pol Bhudi juga menyampaikan imbauan lagi kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan atau mengalami tindak kriminal melalui layanan kepolisian 110. Partisipasi masyarakat sangat penting demi menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” ujarnya memberi pesan.
Penulis/Editor: Bembo



