BERITA UTAMA HUKUM & KRIMINAL

Kuasai Lahan Terlantar Perkebunan Sawit, 3 Petani Miskin di Bengkulu Diputus MA Bayar Ganti Rugi Rp 3 M

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Putusan kasasi Mahkamah Agung yang menghukum 3 petani asal Tanjung Sakti, Desa Serami Baru, Kecamatan Malin Deman, di Kabupaten Mukomuko, Bengkulu harus membayar ganti rugi Rp 3 miliar kepada PT Daria Dharma Pratama, menjadi sorotan publik. Putusan tersebut dianggap mengada-ada, karena para petani yang dikalahkan dalam perkara perdata itu bukan petani kaya. “Untuk makan sehari-hari saja kami susah,” kata salah seorang petani bernama Harapandi (50) bersama dua tergugat petani lain Rasuli (53) dan Ibnu Amin (45) dikutip Selasa (18/8).

Namun, putusan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap itu dijalankan oleh tiga petani tersebut. Dengan dibantu puluhan petani di desa itu, mereka membayarnya dengan hasil kebun di tanah yang disengketakan, berupa pisang, ubi, dan kelapa ke Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko pada Jumat (14/8).

Para petani menyatakan, tidak mampu jika harus membayar atas hukuman mahkamah sebesar Rp 3 miliar, meski secara tanggung renteng Rp 1 miliar. Mereka hanya mampu membayar dari hasil kebun di atas lahan garapan mereka yang dalam putusan kasasi tanah yang digarap para petani adalah milik PT Daria Dharma Pratama sesuai hak guna usaha (HGU).

Sementara itu, solidaritas terhadap tiga petani tersebut terus menguat. Sejumlah elemen yang tergabung dalam Aliansi Bela Petani Bengkulu menggelar aksi penggalangan dukungan di Kota Bengkulu. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap putusan pengadilan yang mengabulkan tuntutan PT Daria Dharma Pratama terhadap tiga petani tersebut. Putusan ini telah mencederai perasaan petani.

Aksi solidaritas itu melibatkan berbagai elemen masyarakat, mulai dari mahasiswa, organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat sipil hingga pedagang kaki lima. “Aksi ini dari berbagai elemen, seperti mahasiswa dari Universitas Bengkulu dan UNIHAZ, OKP seperti GMNI dan HMI, NGO dari WALHI dan Kanopi Hijau Indonesia, serta pedagang kaki lima,” kata ujar mahasiswa Rega (20).

Ia menegaskan, aksi tersebut merupakan bentuk solidaritas untuk mendukung tiga petani Tanjung Sakti yang tengah menghadapi putusan hukum. “Kita semua sedang bersolidaritas untuk membebaskan petani Tanjung Sakti dari tuntutan Rp3 miliar tersebut, karena kita semua lahir dari rahim petani,” tegas Rega.

Senada, Doni Wijaya, salah satu massa aksi, menilai negara seharusnya memastikan sumber daya alam dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. “Seharusnya negara adalah instrumen yang memiliki kewajiban dan tanggung jawab untuk memastikan seluruh sumber daya alam dimiliki dan dikelola oleh masyarakat untuk kepentingan masyarakat. Namun pada hari ini negara telah merampas tanah yang dimiliki petani Tanjung Sakti demi kepentingan korporasi. Ini adalah bentuk kejahatan yang nyata yang harus kita lawan bersama,” ujar Doni.

Vonis hakim MA itu bermula dari konflik antara petani dengan perusahaan sawit tersebut. Saat itu sekira tahun 2005 tiga petani itu bersama puluhan petani lain mendatangi perusahaan sawit tersebut untuk menanyakan status lahan di wilayah Air Sule. Lahan tersebut disebut dalam kondisi dipenuhi semak belukar dan tidak terawat, meski ada beberapa pohon sawit. Waktu itu pihak perusahaan menyatakan lahan terlantar itu memang tidak masuk HGU perusahaan PT Daria Dharma Pratama.

Atas dasar informasi tersebut, lebih dari 50 petani kemudian membersihkan lahan dan mendirikan pondok untuk tempat beristirahat. Kemudian mereka garap lahan itu dengan menanam pohon pisang, kelapa dan buah-buahan lainnya. Kemudian setelah 18 tahun digarap para petani, tiba-tiba mereka diusir paksa dan pondok dibakar. “Padahal katanya lahan terlantar tersebut tidak masuk HGU perusahaan,” ujar Harapandi salah satu petani yang digugat.

Meski sudah diputus MA, tiga petani tersebut meminta Ketua Mahkamah Agung RI kembali mempertimbangkan putusan perkara lahan yang mewajibkan mereka membayar ganti rugi Rp3 miliar. “Jangankan untuk membayar, melihatnya saja uang sebesar tiga miliar itu belum pernah,” kata Harapandi lagi.

Gugatan perdata terhadap petani diajukan PT Daria Dharma Pratama pada 9 Agustus 2023 di PN Mokomuko. Dalil gugatannya, penguasaan tanpa hak atas lahan di wilayah Air Sule. Setelah disidangkan perkara gugatan itu diputus, tiga petani itu harus membayar ganti rugi Rp 1,3 miliar. Namun setelah banding dan kasasi, putusannya naik menjadi Rp 3 miliar.

Atas putusan yang sangat memberatkan itu, ketiga petani menemui  Bupati Mukomuko Khairul huda sebagai salah satu langkah yang ditempuh untuk menyampaikan kondisi yang mereka hadapi saat ini. Harapandi menyebutkan Bupati Mukomuko, akan mencoba mencari jalan tengah atas persoalan yang dialami para petani.

Berangkat dari pertemuan dengan bupati serta masukan sejumlah pihak, ketiga petani kemudian mengirimkan surat kepada Ketua Mahkamah Agung RI meminta putusan yang telah dijatuhkan dapat kembali dipertimbangkan dengan memperhatikan kondisi yang mereka hadapi. Para petani juga menyampaikan bahwa setelah putusan pengadilan, sekitar 50 petani tidak lagi menguasai lahan yang menjadi objek sengketa antara petani Tanjung Sakti dan PT Daria Dharma Pratama.

Mereka menyatakan keputusan untuk tidak lagi menguasai lahan dilakukan semata-mata untuk menghormati putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Selain itu para petani menyampaikan adanya upaya memenuhi kewajiban secara tanggung renteng bersama petani dari sejumlah wilayah, antara lain Petani Maju Bersama, Petani Air Palik, Petani Atu Samban dan Petani Dusun Pulau.

Upaya itu juga mendapat dukungan dari sejumlah elemen lain, termasuk organisasi kepemudaan seperti GMNI, HMI, Badan Eksekutif Mahasiswa serta organisasi non-pemerintah. Harapandi mengatakan dirinya tidak menyangka petani dari wilayah lain yang juga memiliki beban berat bersedia bahu-membahu menjadi bagian dari upaya memenuhi kewajiban yang dibebankan kepada mereka.

Penulis/Editor: Isa Gautama

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *