HUKUM & KRIMINAL

Buntut Ricuh Aksi Demonstrasi Kemarin, Polda Metro Jaya Amankan 322 Orang dan 45 di Antaranya Sudah Jadi Tersangka

Jumpa pers Polda Metro Jaya terkait pengamanan 322 orang yang diduga membuat rusuh aksi unjuk rasa.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Polda Metro Jaya mengamankan 322 orang terkait kericuhan setelah berakhirnya aksi demonstrasi di depan gedung DPR/MPR kemarin. Ratusan orang tersebut masih diperiksa dan saat ini sudah ada 45 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan hasil pendataan, sebanyak 322 orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan kelompok usia, 162 orang dewasa berusia sekitar 18 sampai dengan 40 tahun yang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan 160 anak berusia rentang 12 sampai dengan 19 tahun ditangani oleh Direktorat PPA dan PPO Polda Metro Jaya,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat, 28 Agustus 2026.

Di momen yang sama, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin merinci lebih dalam perihal 322 orang yang sudah diamankan tersebut.

“Pada saat ini Polda Metro Jaya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 315 orang yang pada saat terjadi aksi kerusuhan pada 27 Agustus 2026 dari satu tempat di wilayah sekitar gedung DPR RI,” jelas Kombes Pol Iman.

Dia mengatakan, ratusan orang yang diamankan tersebut diduga membuat kerusuhan dan perusakan setelah berakhirnya demo di depan gedung DPR pada Kamis, 27 Agustus 2026 kemarin. Penyidik kemudian membagi ke dalam tujuh klaster terhadap ratusan orang yang diamankan itu.

“Yang pertama yaitu klaster anak di bawah umur, yaitu usia di bawah 18 tahun. Penyidik penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah melakukan penyerahan anak di bawah umur kepada Ditres PPA-PPO sejumlah 153 orang untuk dilakukan pendalaman lanjutan,” ujarnya.

Tiga orang di antara 153 anak yang diamankan tersebut berjenis kelamin perempuan. Dia merinci, 153 anak tersebut terdiri dari:
• 25 anak putus sekolah
• 2 anak umur 12 tahun
• 1 anak umur 13 tahun
• 3 anak umur 14 tahun
• 23 anak umur 15 tahun
• 47 anak umur 16 tahun
• 64 anak umur 17 tahun
• 10 anak umur 18 tahun

Klaster kedua yakni klaster perusuh biasa yang tergabung dalam satu peristiwa kerusuhan. Penyidik sudah memeriksa 91 orang dewasa yang melakukan aksi kerusuhan di depan gedung DPR RI.

Klaster ketiga yaitu massa yang melakukan perusakan fasilitas umum maupun penganiayaan. Penyidik memeriksa 71 orang yang diduga merusak fasilitas umum dan melakukan penganiayaan pasca-aksi 27 Agustus.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, berdasarkan alat bukti dan saksi yang kami lakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan, saat ini kami sudah tetapkan 45 orang sebagai tersangka,” kata Kombes Pol Iman.

Klaster keempat adalah kelompok yang membawa senjata tajam (sajam). Dari 45 orang tersangka perusakan dan penganiayaan, 3 orang di antaranya didapati membawa senjata tajam.

“Tiga itu didapati membawa senjata tajam saat terjadi aksi kerusuhan. Dan tentunya senjata tajam itu juga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap orang ataupun barang,” ujar Kombes Pol Iman.

Klaster kelima adalah klaster penggerak dan pembiayaan. Kombes Pol Iman menyebut, penyidik sudah menemukan fakta hukum adanya pihak yang menggerakkan dan memberikan pembiayaan di dalam aksi kerusuhan tersebut.

Klaster keenam adalah klaster perekrut massa. Kombes Pol Iman kembali mengatakan, penyidik di dalam penyidikan sudah menemukan fakta hukum terkait adanya klaster yang bertugas mencari dan merekrut terhadap massa-massa yang akan digunakan di dalam proses atau di dalam kejadian kerusuhan tersebut.

“Adapun modus operandi yang dilakukan oleh orang-orang yang sudah kami tetapkan sebagai tersangka adalah melakukan perusakan fasilitas umum dan melakukan penganiayaan baik terhadap orang maupun terhadap barang, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum, berkelompok dan menimbulkan kekacauan dan penyalahgunaan senjata tajam,” papar Kombes Pol Iman.

Saat ini, penyidik juga sedang mendalami pihak-pihak yang menggunakan dan memanfaatkan atau mengeksploitasi anak-anak untuk melakukan kegiatan-kegiatan yang melawan hukum.

“Soalnya hal tersebut bisa berpotensi melanggar norma sebagaimana diatur di dalam undang-undang perlindungan anak tentang pelibatan dan eksploitasi terhadap anak,” jelasnya lagi.

Penyidik Dalami Keterlibatan Anak

Direktur Reserse PPA-PPO Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rita Wulandari Wibowo di kesempatan yang sama mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih melakukan pendalaman terhadap anak-anak yang diamankan.

Dia juga menyebut ada anak yang masih menunggu dijemput orang tuanya. Lainnya lagi, penyidik juga menemukan sejumlah anak yang diduga sudah memiliki niat untuk melakukan aksi yang dapat menimbulkan dampak serius.

“Dari sekian (anak), kita melakukan proses terhadap lima orang anak yang memang terindikasi kuat sudah memiliki niat untuk melakukan aksi-aksi yang memberikan sebuah dampak,” ujar Kombes Pol Rita.

Menurutnya, lima anak tersebut diduga membawa bahan bakar berupa bensin yang dicampur dengan buah bintaro yang sudah dikeringkan.

Campuran tersebut, lanjutnya, diduga sudah disiapkan untuk dibakar dan dilemparkan ke tengah massa.

Selain itu, penyidik juga menemukan anak yang berkonflik dengan hukum dan diduga melakukan aksi penyerangan. Penyidik juga masih mendalami alat bukti serta peran masing-masing anak.

Kombes Pol Rita menegaskan, proses terhadap anak dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam pemeriksaan, anak juga didampingi pekerja sosial profesional serta pihak terkait lainnya.

Polda Metro Jaya juga sudah berkoordinasi dengan Kementerian Sosial, UPT PPA Provinsi DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan terkait untuk memastikan proses penanganan anak berjalan sesuai ketentuan.

“Terhadap anak-anak yang terduga akan menjadi pelaku, pada saat proses pemeriksaan akan didampingi oleh pembimbing kemasyarakatan,” ujarnya.

Selain pendampingan, anak-anak tersebut akan menjalani pemeriksaan dan dapat diterbitkan hasil penelitian kemasyarakatan.

Hasil tersebut nantinya akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam menentukan tindak lanjut penanganan perkara.
Polda Metro Jaya menyatakan proses pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang diamankan masih berlangsung.

Penyidik akan menentukan status hukum masing-masing berdasarkan fakta, keterangan saksi, dan alat bukti yang diperoleh dalam penyidikan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *