HUKUM & KRIMINAL

Sidang KKEP Putuskan PTDH Dua Anggota Polri Pengeroyok Matel hingga Tewas di TMP Kalibata

Kabag Penum Ro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Pol Hardiono.

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Divisi Humas Polri menyampaikan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap enam anggota Yanma Mabes Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan debt collector atau mata elang (matel) di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata, Jakarta Selatan. Sidang KKEP digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, sejak pukul 08.00 WIB hingga 17.45 WIB, di Gedung Presisi III Mabes Polri.

Kabag Penum Ro Penmas Divisi Humas Polri, Kombes Pol Erdi A. Chaniago didampingi Kabaggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kombes Pol Hardiono saat doorstop di Lobi Gedung Divhumas Polri, Rabu malam mengatakan, dari hasil pemeriksaan Sidang KKEP sudah diputuskan sanksi administratif tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap dua anggota Polri, yakni Brigadir IAM dan Bripda AMZ. Pasalnya, keduanya terbukti memiliki peran dominan dalam kejadian tersebut.

Sementara keempat tersangka lainnya dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan Sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama lima tahun

“Sidang KKEP hari ini telah memeriksa dan memutus perkara etik terhadap enam terduga pelanggar dari Yanma Polri yang terlibat dalam peristiwa pengeroyokan di depan TMP Kalibata. Dua di-PTDH empat lagi mutasi demosi 5 tahun,” kata Kombes Pol Erdi.

“Polri tidak mentolerir pelanggaran. Siapa pun pelakunya. Setiap anggota wajib mematuhi hukum, etika, dan aturan yang berlaku. Penegakan kode etik ini adalah bentuk komitmen Polri untuk memberikan rasa keadilan kepada masyarakat,” dia menambahkan.

Dijelaskannya juga, dalam fakta persidangan secara paralel di tiga ruang sidang yang dipimpin Karowabprof Divisi Propam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto terungkap, para terduga pelanggar sudah terbukti secara bersama-sama melakukan kekerasan dan pengeroyokan terhadap dua orang matel pada Kamis, 11 Desember 2025. Kedua korban pengeroyokan tersebut sampai mengalami luka berat dan akhirnya meninggal dunia.

Dalam persidangan juga diketahui, tersangka yang di-PTDH yakni Bripda AMZ adalah pemilik kendaraan yang diberhentikan oleh pihak matel. Brigadir AMZ kemudian menghubungi Brigadir IAM melalui grup WhatsApp. Brigadir IAM selanjutnya mengajak juniornya, Bripda BN, Bripda JLA, Bripda RGW, dan Bripda MIAB untuk on the way menghampiri Bripda AMZ.

“Perbuatan para terduga pelanggar itu sudah bertentangan dengan etika profesi Polri, khususnya terkait larangan melakukan tindakan kekerasan serta kewajiban menaati norma hukum,” kata Kombes Pol Hardiono turut menambahkan.

“Atas seluruh putusan yang dibacakan, para pelanggar sudah menyatakan banding sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” imbuhnya. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *