HUKUM & KRIMINAL

Masyarakat Desa Luragungtonggoh Kabupaten Kuningan Mendesak agar Tower Milik PT Mitratel TBK Segera Dibongkar

progresifjaya.co.id, KAB. KUNINGAN – Keberadaan tower milik PT. Mitratel TBK di Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, terus menjadi sorotan masyarakat setempat. Pasalnya pihak pemilik tower tersebut tidak memberikan kompensasi kepada masyarakat sekitar sebagaimana yang dijanjikan.

Menurut rilis dari kuasa hukum warga setempat dari Kantor Hukum AZR Lawfirm menyebutkan, bahwa masyarakat meminta pemilik Tower PT. Mitratel TBK untuk segera melakukan pembongkaran sesuai dengan hasil Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Desa Luragungtonggoh, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan, pada hari Selasa, 9 Desember 2025, yang dihadiri oleh masyarakat dan perangkat desa terkait dengan Tower BTS PT. Mitratel Tbk.

Hasil dari musyawarah tersebut, kata kuasa hukum, warga ingin segera dilakukanya pembongkaran atas tower tersebut, diharapkan agar pihak PT. Mitratel Tbk. untuk segera menjadwalkan dan menginformasikan waktu tepatnya kepada pengacara agar bisa diketahui oleh semua pihak.

Selain itu, dari musyawarah tersebut apabila tidak ada kompensasi untuk warga masyarakat, pihak PT. Mitratel Tbk. agar berkenan untuk dibuatkan secara tertulis bahwasannya pihak PT. Mitratel Tbk, tidak bisa memberikan kompensasi untuk warga masyarakat, agar bisa diketahui oleh semua pihak.

Sampai saat ini, PT. Mitratel Tbk. tetap menjalankan operasional towernya walaupun sudah habis izinnya.

Apakah hanya di Desa Luragung ini perusahaan jasa tower itu berbuat semaunya tanpa mempertimbangkan hak masyarakat setempat ?

Dalam hal perizinan dan masa sewa yang telah habis serta hasil Musdesus, warga meminta kepada kuasa hukum agar menerbitkan surat peringatan kepada PT. Mitratel Tbk. untuk menonaktifkan operasional tower mereka yang sudah kadaluarsa izin dan masa sewanya. Sementara PT. Mitratel Tbk sebagai pemilik tower masih mendapatkan manfaat secara komersil dari tower yang dimaksud.

Masyarakat juga meminta agar dilakukan pembongkaran tower walaupun PT. Mitratel Tbk. tidak mampu memberikan kompensasi yang dijanjikan, cukup membuat surat pernyataan ketidaksanggupan merealisasikan kompensasi seperti yang disampaikan kepada masyarakat selama ini.

Tindakan hukum lebih tegas akan diambil oleh kuasa hukum AZR Lawfirm apabila PT. Mitratel Tbk. masih tidak mau koperatif dalam penyelesaian masalah ini.

“PT. Mitratel Tbk. yang sudah bermasalah bukan menyelesaikan malah mau buat kontrak baru dengan warga lain di Desa Luragugtonggoh ini sungguh tidak beretika sekali,” pungkas kuasa hukum (Yon)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *