Subdit Resmob Polda Metro Gasak Taufik alias Gembel yang Begal Motor di Jalan Arjuna Selatan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dan Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Prasetiyo saat memberikan penjelasan kasus begal di Jalan Arjuna Selatan.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggasak satu pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) bernama Taufik alias Gembel (25) yang membegal pengendara motor hingga terjatuh ke selokan di Jalan Arjuna Selatan, Palmerah, Jakarta Barat. Taufik alias Gembel digasak di kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.
Taufik alias Gembel melakukan pembegalan di Jalan Arjuna Selatan, Jakarta Barat pada Senin, 4 Mei 2026. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Arjuna Selatan diikuti dan dipepet oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
“Korban mengalami kekerasan dan tak dapat melakukan perlawanan hingga jatuh ke selokan. Setelah itu pelaku mengambil handphone dan sepeda motor milik korban,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Bhudi Hermanto dalam keterangannya, Rabu, 13 Mei 2026.
Dikatakannya juga, Taufik alias Gembel digasak pada Kamis, 7 Mei 2026 sekitar pukul 20.00 WIB. Selain Taufik, polisi juga masih memburu tiga pelaku lainnya yakni GR, PI, dan JU yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Prasetiyo menambahkan, motif tersangka melakukan pembegalan karena butuh uang untuk membeli
narkoba dan juga kebutuhan sehari-hari. Dan dalam pengembangan, tersangka Taufik alias Gembel juga diketahui sebagai kurir narkoba.
Dan terbukti, setelah kena gasak dan kemudian dilakukan tes urine, ternyata hasilnya adalah positif mengandung metamfetamin alias sabu
“Jadi dia juga sekaligus pengguna. Untuk keterangan dia sebagai kurir itu hasil pengembangan. Jadi sehari-hari dia juga sebagai kurir. Namun pada saat ditangkap itu tidak ditemukan narkoba. Namun saat di tes urine yang bersangkutan positif,” jelas AKBP Danang.
Ditambahkan juga, tersangka Taufik alias Gembel juga merupakan residivis kasus pencurian kekerasan pada 2019, 2020 dan pencurian dan pemberatan pada 2024.
Penggasakan Taufik alias Gembel sendiri bermula setelah Tim Opsnal Timsus II Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerima laporan. Setelah itu dilakukan penyelidikan. Polisi juga mengolah TKP, memeriksa saksi, serta menganalisis rekaman CCTV dan informasi di lapangan hingga akhirnya tersangka Taufik alias Gembel bisa digasak di wilayah Tambora.
Selain menggasak Taufik alias Gembel, sejumlah barang bukti juga turut disita. Seperti handphone dan sepeda motor milik korban, satu unit sepeda motor yang diduga digunakan pelaku, serta rekaman CCTV saat kejadian.
Penulis/Editor: Bembo



