Staf Ahli Kapolri Minta Bagwassidik Polda Sumut Segera Supervisi Sprindik Tanpa Lidik Polres Asahan

Staf Ahli Kapolri bidang Hukum Kepolisian dan Kriminologi sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan bersama Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
progresifjaya.co.id, JAKARTA – Staf Ahli Kapolri bidang Hukum Kepolisian dan Kriminologi sekaligus Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Saputra Hasibuan meminta Bagian Pengawasan Penyidikan (Bagwassidik) Ditreskrimum Polda Sumatera Utara (Sumut) bekerja cepat, transparan dan lebih kooperatif untuk melayani masyarakat. Permintaan ini satu nada dengan cerminan motto akronim Presisi Polri yang kerap digaungkan ke masyarakat dengan diksi prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.
Demikian disampaikan Edi Hasibuan sebagai sikap atas lemotnya kinerja Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut untuk mengeluarkan hasil supervisi pengaduan masyarakat (dumas) ke Propam Polri. Dumas tersebut teregistrasi dengan nomor 260417000056 dan kode pengaduan 5617MUXK.
Perihal dumas itu sendiri adalah tentang penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor SP. Sidik/116/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 8 April 2026 dan Surat Perintah Tugas (SPT) Penyidikan Nomor Sp. Gas Sidik/502/IV/RES.1.9/2026/Reskrim tanggal 8 April 2026 yang diterbitkan oleh Satreskrim Polres Asahan tanpa melalui proses penyelidikan terlebih dulu.
Sprindik dan SPT tersebut terbit berdasarkan laporan polisi (LP) Nomor LP/B/234/III/SPKT/POLRES ASAHAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 10 Maret 2026 yang dibuat oleh Meryana Sibarani selaku pelapor. Ikhwalnya adalah dugaan pemalsuan Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor 500.17/002/2003/IV/2025 atas nama terlapor Parluhutan Samosir.

Laporan terlapor Parluhutan Samosir ke Propam Polri terkait supervisi Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut yang mandeg terhadap Sprindik tanpa lidik yang diterbitkan Satreskrim Polres Asahan.
Merasa didzolimi dengan Sprindik tersebut, terlapor Parluhutan tak terima dan bergegas bikin dumas ke Propam Polri. Namun sudah 18 hari, terhitung sejak 18 April hingga 6 Mei 2026, dumas yang dibuatnya itu ternyata mandeg di Bagwassidik Polda Sumut tanpa ada kejelasan kabar hasil supervisi.
“Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut harusnya cepat melakukan supervisi dan hasilnya dikembalikan ke Propam untuk ditindaklanjuti. Bukannya malah diam tak bekerja sehingga pelapor dumas menilai mogok ga jalan,” cetus Edi Hasibuan kepada penulis, Selasa, 5 Mei 2026.
“Dan sesuai motto Presisi Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan, hal seperti ini justru mencederai motto. Kasihan masyarakat yang butuh dan menunggu keadilan,” tambahnya.
Dikatakannya juga, penerbitan Sprindik dan SPT tanpa melalui penyelidikan terlebih dulu sebenarnya sudah masuk pelanggaran etik. Terlebih mengacu dari aturan UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru, penyelidikan ditegaskan sebagai tahap awal yang krusial sebelum penyidikan untuk mencari peristiwa pidana. Tahap ini juga terstruktur, dan mewajibkan perencanaan (target, metode, waktu). Serta pelaporan hasil untuk gelar perkara guna menentukan status tindak pidana.

Sprindik tanpa lidik Polres Asahan yang proses supervisinya mandeg di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut.
“Penyelidikan itu bukan tindakan berdiri sendiri. Namun tindakan tahap pertama permulaan dari penyidikan. Kalau tidak ada penyelidikan, penentuan barang bukti pidana dan peristiwa pidananya dari mana? Terus menentukan pelaku pidananya gimana kalau tidak ada barang bukti,” papar Edi mengkritisi.
Karena itu, lanjut Edi, berkaca dari kasus ini Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut harus segera melakukan supervisi guna memastikan adanya pelanggaran etik. Sekaligus juga bekerja dengan cara yang transparan dan prediktif karena tugas Polri adalah melayani masyarakat.
“Saya minta Bagwassidik Ditreskrimum Polda Sumut segera mengeluarkan hasil supervisi kasus ini untuk ditindaklanjuti oleh Propam. Jangan terlalu lama diam. Karena kerja dan tugas Polri itu harus Presisi seperti titah Kapolri,” kata Edi menegaskan.
Penulis/Editor: Bembo



