HUKUM & KRIMINAL

Kasus Dugaan Penipuan Bermodus Trading Crypto Dibongkar Ditressiber Polda Metro, Satu Korban Rugi Rp3 Miliar

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan modus trading crypto

progresifjaya.co.id, JAKARTA – Kasus dugaan penipuan dengan modus trading crypto berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya. Dalam kasus ini, satu korban mengalami kerugian hingga Rp3 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary dalam keterangan resminya menjelaskan, dalam aksinya para pelaku berpura-pura menjadi dari Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Setelah itu mereka menyebarkan link terkait tawaran trading crypto ke masyarakat.

“Modusnya adalah penipuan daring atau online scam. Para pelaku menyebarkan tawaran kepada masyarakat dalam bentuk infografis melalui link Instagram kemudian disebarkan atau diblasting di WhatsApp dan Telegram,” ujar Brigjen Pol Ade Ary
Jumat, (31/10) kemarin.

Dalam kasus ini, lanjutnya, satu korban mengalami kerugian cukup besar hingga Rp3 miliar.

“Satu korban mengalami kerugian mencapai Rp3.050.000.000,” ujarnya lagi.

Sementara itu, Kasubdit III Ditsiber Polda Metro Jaya AKBP Raffles Langgak Putra dalam keterangannya kepada wartawan mengatakan, dalam kasus ini ada tiga klaster sindikat yang beraksi.

Klaster sindikat pertama beraksi di Indonesia dengan tersangka RJ, LBK, dan NRA, yang sudah ditangkap Polda Metro Jaya di Kalimantan Barat. Peran mereka adalah mencari orang yang mau dicatut namanya untuk pembuatan rekening tempat penampungan duit kejahatan.

“Jaringan Indonesia, mencari nominee atau figur dari berbagai wilayah di Indonesia untuk pembuatan rekening perorangan, rekening PT dan akun wallet kripto. Mereka kemudian mengirimkan ponsel dan (berikut SIM card dan e-mail terdaftar), token, buku rekening ke Malaysia,” kata AKBP Raffles.

Kemudian sindikat klaster Malaysia bekerja untuk menampung rekening berisi duit kejahatan. Mereka juga berkoordinasi langsung dengan sindikat klaster yang berlokasi di Kamboja.

“Mereka mengatur jalur pengiriman seluruh alat persiapan online scam ke Kamboja. Mereka juga menjual seluruh rekening, baik perorangan, PT, maupun akun wallet kripto, kepada sindikat penipuan online atau judi online di Kamboja,” dia berujar.

Yang terakhir adalah sindikat klaster Kamboja. Sindikat ini diduga bekerja sebagai eksekutor yang melakukan penipuan terhadap para korban. Mereka juga mempekerjakan orang dari negara lain agar terlibat kasus.

“Mereka mempekerjakan orang dari negara lain sebagai operator penipuan online atau judi online. Mereka juga mengelola server untuk menjalankan kegiatan penipuan online atau judi online dengan berbagai modus dengan korban dari beberapa negara,” kata AKBP Raffles.

Kanit 4 Subdit 3 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKP Achmad Fajrul Choir turut menambahkan, sampai sekarang pihaknya masih memburu para pelaku lain yang terlibat. Polda Metro Jaya juga berkoordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri dan Interpol.

“Kami sudah mengantongi nama-namanya yang ke depan nanti akan kami tangkap. Kami juga melakukan koordinasi dengan Divhubinter Mabes Polri atau Interpol terkait dengan langkah-langkah kami ke depan. Kami akan tetapkan tersangka dan mengeluarkan DPO-nya,” kata AKP Achmad Fajrul Choir.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengadakan jumpa pers pengungkapan kasus dugaan penipuan dengan modus trading crypto

Mengaku ‘Profesor’ dari AS

Dalam aksinya, AKBP Raffles melanjutkan, ada pelaku yang mengaku-aku sebagai ‘profesor’ bersertifikat Amerika Serikat dari sindikat klaster Indonesia.

Berdasarkan pengakuan itu, ‘profesor’ abal-abal itu kemudian menyebut pasar saham runtuh pada Juni. Dia lalu meminta korban mengalihkan ke investasinya kripto sampai korban percaya.

“Pelaku melakukan percobaan di mana pada saat dia menyatakan bahwa saham tersebut akan naik besok, ternyata betul besok harinya saham tersebut naik. Sehingga korban percaya bahwa ‘profesor’ ini punya keahlian tersebut,” ujar AKBP Raffles.

“Lalu ‘profesor’ ini juga menyatakan bahwa di bulan Juni pasar saham akan mengalami keruntuhan. Sehingga korban disarankan segera mengalihkan investasi ke aset keuangan digital yang lebih umum dikenal sebagai kripto, aset kripto,” tambahnya lagi menandaskan. (Bembo)

LEAVE A RESPONSE

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *